BREAKINGNEWS

Febrie Adriansyah Dicekal ke Luar Negeri usai Jadi Tersangka

Febrie Adriansyah Dicekal ke Luar Negeri usai Jadi Tersangka
Eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Ruang gerak mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, kian menyempit. Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipidkor Polri, Febrie bersama pengusaha Don Ritto dicegah bepergian ke luar negeri.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan, pencekalan keduanya telah diberlakukan atas permintaan penyidik sebagai bagian dari proses penegakan hukum.

"Imigrasi telah melaksanakan pencegahan atau pencekalan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (Swasta)," ujar Marantoko, Minggu (12/7/2026).

Pencegahan itu diajukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melalui surat Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Direskrimsus tertanggal 11 Juli 2026. Sesuai ketentuan, larangan ke luar negeri tersebut berlaku selama 20 hari.

"Imigrasi berkomitmen mendukung proses penegakan hukum dengan melaksanakan setiap permohonan pencegahan yang diajukan oleh aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan," katanya.

Di tengah bergulirnya perkara tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Rudi Margono mengungkapkan arahan Jaksa Agung ST Burhanuddin agar penanganan kasus yang menjerat Febrie dilakukan secara profesional.

"(Pesan Jaksa Agung) ditangani secara profesional, dan ini bukan hanya perkara ini (kasus Febrie), semua perkara harus ditangani profesional agar lebih bermanfaat untuk penegakan hukum, tetapi juga harus lebih humanis karena menjunjung asas praduga tak bersalah," tutur Rudi, Sabtu (11/7/2026).

Rudi menyebut akan mengumpulkan jajaran Jampidsus untuk memverifikasi perkara yang menjadi prioritas. Selain menuntaskan perkara, ia juga menekankan pentingnya pemulihan aset negara.

"Kita verifikasi mana-mana yang prioritas diselesaikan lebih dulu, utamanya kasus dugaan ini. Kemudian yang lebih penting adalah asset recovery dalam penanganan tindak pidana korupsi," imbuhnya.

Ia juga membenarkan bahwa Febrie telah menyandang status tersangka dalam perkara yang ditangani Kortas Tipidkor Polri. Namun, hingga kini penyidik belum menahan mantan petinggi Kejaksaan Agung tersebut.

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru

Febrie Adriansyah Dicekal ke Luar Negeri usai Jadi Tersangka | Monitor Indonesia