BREAKINGNEWS

OTT KPK di Sukoharjo Mengerucut, Dari 9 Orang yang Dibawa ke Jakarta, Tiga Resmi Jadi Tersangka

OTT KPK di Sukoharjo Mengerucut, Dari 9 Orang yang Dibawa ke Jakarta, Tiga Resmi Jadi Tersangka
Bupati Sukoharjo Etik Suryani.

Jakarta, MI– Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Sukoharjo memasuki babak baru. Dari sembilan orang yang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif, tiga orang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.

Kasus ini bermula dari OTT yang dilakukan KPK di wilayah Sukoharjo, Solo, dan Wonogiri pada Kamis (9/7/2026). Sebanyak 18 orang sempat diamankan dan diperiksa di Mapolresta Solo sebelum KPK menyaring sembilan orang untuk dibawa ke Jakarta.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa proses pemeriksaan dilakukan secara bertahap sebelum penyidik menetapkan status hukum para pihak yang terlibat.

"Semua pihak yang status hukumnya sebagai saksi dalam perkara ini dipersilakan dapat kembali ke rumah masing-masing," kata Budi.

Dari hasil gelar perkara, KPK menetapkan tiga tersangka. Salah satunya adalah Bupati Sukoharjo Etik Suryani, yang diduga menjadi aktor utama dalam praktik pemerasan terhadap aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.

Berdasarkan hasil penyidikan, Etik diduga memerintahkan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Richard Tri Handoko, untuk menghimpun sekitar 40 persen insentif yang diterima sejumlah pegawai BPKAD.

Dana tersebut diduga dikumpulkan melalui mekanisme setoran yang memanfaatkan kewenangan jabatan dan kebijakan di lingkungan pemerintah daerah.

Selain Etik, KPK juga menetapkan Richard Tri Handoko serta satu pihak lainnya sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Sementara itu, enam orang lainnya yang diperiksa tidak ditetapkan sebagai tersangka dan berstatus saksi. Mereka dipersilakan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK setelah pemeriksaan selesai.

Beberapa pejabat yang dipulangkan di antaranya Sekretaris Daerah Sukoharjo berinisial AHW, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat TP, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) BSD.

"Benar, mereka telah diizinkan pulang usai dilakukan pemeriksaan KPK," ujar Budi.

KPK menegaskan penyidikan belum berhenti pada penetapan tiga tersangka. Penyidik masih mendalami keterangan para saksi serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan pemerasan yang terjadi di lingkungan Pemkab Sukoharjo.

Kasus ini menjadi sorotan karena memperlihatkan dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh kepala daerah untuk menarik setoran dari insentif pegawai. Modus tersebut diduga dilakukan secara terstruktur dengan melibatkan pejabat di lingkungan pemerintah daerah.

Dengan penyidikan yang masih berlangsung, KPK membuka peluang memanggil kembali para saksi maupun menetapkan tersangka baru apabila ditemukan alat bukti yang cukup.**

 

Topik:

Edison Efrizal

Penulis

Video Terbaru

OTT KPK di Sukoharjo Mengerucut, Dari 9 Orang yang Dibawa ke Jakarta, Tiga Resmi Jadi Tersangka | Monitor Indonesia