Jakarta, MI – Kehadiran empat orang yang disebut-sebut berasal dari Kejaksaan Agung di Polda Metro Jaya saat penyidik tengah menangani perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kini memunculkan persoalan baru.
Tak lagi sekadar soal identitas rombongan yang terekam dalam video viral, tetapi juga potensi dugaan intervensi terhadap proses penyidikan yang sedang berjalan.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menegaskan bahwa setiap pihak tidak boleh mengganggu proses penyidikan yang telah berlangsung di kepolisian.
Menurutnya, apabila benar ada upaya mengambil saksi saat penyidikan sedang dilakukan, tindakan tersebut berpotensi masuk dalam kategori perintangan penyidikan.
"Super bisa, karena saat itu Polda Metro Jaya sudah melakukan penyidikan. Siapa pun tidak boleh mengganggu, apalagi jaksa yang memahami mekanisme hukum, tidak boleh melakukan intervensi," kata Boyamin Kepada Monitorindonesia.com, Senin (13/7/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan mekanisme hukum acara pidana, jaksa memiliki kewenangan setelah penyidik menyerahkan berkas perkara. Karena itu, kata dia, jaksa semestinya tidak ikut campur dalam proses penyidikan yang masih berlangsung di tangan penyidik kepolisian.
"Jaksa tugasnya menunggu jika berkas telah diserahkan oleh penyidik," tegasnya.
Pernyataan Boyamin muncul di tengah polemik video viral yang memperlihatkan rombongan pria berambut cepak diduga anggota TNI mendatangi Polda Metro Jaya pada Kamis (9/7/2026) malam. Dalam rekaman tersebut juga terlihat empat pria berpakaian sipil yang belakangan disebut merupakan jaksa dari Kejaksaan Agung.
Informasi yang beredar menyebut empat orang tersebut adalah Satria Ferry, Adi Purnama, Luky Ferdinand Sumitro Saroinsong, dan Yuliano. Mereka disebut datang bersamaan dengan rombongan pria berpakaian loreng yang sebagian terlihat membawa senjata.
Kedatangan rombongan itu diduga berkaitan dengan upaya mengambil seorang saksi yang tengah berada dalam penanganan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Namun hingga kini belum ada penjelasan resmi yang mengonfirmasi informasi tersebut.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung membantah adanya personelnya yang mendatangi Polda Metro Jaya.
"Enggak ada," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.
Bantahan serupa disampaikan Markas Besar TNI. Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen Muhammad Nas menegaskan tidak pernah ada pengerahan personel ke Polda Metro Jaya.
"Tidak benar TNI mendatangi Polda," katanya.
Nas juga memastikan TNI menghormati seluruh proses penegakan hukum dan tidak mungkin mengirim personel bersenjata ke lingkungan Polda Metro Jaya.
"Itu sangat nggak mungkin. Kalau ada kasus pasti TNI sangat menghargai proses. Lagian kalau ada yang mengaku sebagai personel BAIS, diragukan kebenarannya," ujarnya.
Meski demikian, bantahan dari kedua institusi belum meredakan pertanyaan publik. Rekaman video yang beredar masih memperlihatkan keberadaan rombongan pria berambut cepak bersama empat pria berpakaian sipil yang disebut-sebut berasal dari Kejaksaan Agung.
Peristiwa tersebut terjadi setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, mulai dari kafe de'Clan Signature, money changer, hingga sebuah rumah mewah di kawasan Sentul.
Penggeledahan itu merupakan bagian dari penyidikan tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU. Dari operasi tersebut, penyidik menyita barang bukti bernilai fantastis berupa sekitar 74 kilogram emas serta uang tunai ratusan miliar rupiah dalam berbagai mata uang.
Di tengah besarnya perkara yang sedang diusut, kemunculan rombongan yang diduga melibatkan unsur jaksa kini menjadi sorotan tersendiri. Pernyataan Boyamin semakin memperkuat desakan agar seluruh pihak menjelaskan secara terbuka siapa pihak yang hadir di Polda Metro Jaya malam itu, apa tujuan kedatangannya, dan apakah kehadiran tersebut berkaitan dengan proses penyidikan yang sedang berlangsung.
