Jakarta, MI – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, melontarkan kritik keras terhadap langkah Polri yang menyerahkan kelanjutan penyidikan perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, kepada Kejaksaan Agung.
Menurut Mahfud, mekanisme tersebut bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan berpotensi menabrak hukum acara pidana.
Mahfud menegaskan, publik tidak boleh keliru memahami proses yang terjadi. Ia mengaku sempat mengira perkara tersebut telah dilimpahkan sebagaimana mekanisme yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yakni setelah penyidikan selesai, tersangka diperiksa, dan berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
Namun setelah mempelajari duduk persoalan, Mahfud menyatakan fakta yang terjadi justru berbeda. Yang dilakukan bukan pelimpahan perkara, melainkan penyerahan kelanjutan penyidikan dari Polri kepada Kejaksaan Agung.
"Banyak yang terkecoh," ujar Mahfud dalam video berjudul Waspada! Skenario Jahat Penanganan Kasus Jampidsus dikutip Senin (13/7/2026).
Menurut Mahfud, dalam sistem hukum pidana Indonesia, pelimpahan perkara hanya dapat dilakukan apabila penyidikan telah rampung. Penyidik telah mengumpulkan minimal dua alat bukti yang sah dan tersangka sudah diperiksa.
Dalam perkara Febrie Adriansyah, Mahfud menyoroti fakta bahwa tersangka disebut belum pernah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka.
"Ini mengacaukan hukum acara pidana," tegas Mahfud.
Ia menambahkan, hukum acara pidana Indonesia tidak mengenal mekanisme pengalihan tugas penyidikan dari Polri kepada Kejaksaan Agung maupun sebaliknya.
Menurutnya, pengambilalihan penyidikan hanya dikenal dalam kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan syarat-syarat yang telah ditentukan undang-undang.
"Kalau dilimpahkan itu secara hukum benar, tetapi harus diperiksa terlebih dahulu," katanya.
Tiga Risiko Besar
Mahfud juga mengingatkan adanya tiga konsekuensi hukum yang berpotensi muncul akibat mekanisme tersebut.
Pertama, Febrie Adriansyah dapat mengajukan praperadilan dengan dalih penetapan tersangka tidak sah karena belum pernah diperiksa sebelum penyidikan dialihkan.
Kedua, penyidikan berpotensi berjalan terbatas hanya terhadap pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, sehingga peluang mengembangkan perkara kepada pihak lain menjadi semakin kecil.
Ketiga, perkara tersebut berisiko tidak memiliki kepastian penyelesaian dan pada akhirnya dapat dikesampingkan tanpa kejelasan.
Menurut Mahfud, kondisi seperti itu justru akan memunculkan kecurigaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Ia menilai masyarakat tidak bisa disalahkan apabila muncul dugaan bahwa penyerahan kelanjutan penyidikan dilakukan untuk mempersempit ruang lingkup penyidikan sehingga perkara tidak berkembang lebih jauh.
Karena itu, Mahfud meminta seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara transparan, profesional, dan tetap berpedoman pada ketentuan KUHAP agar tidak menimbulkan preseden buruk dalam sistem peradilan pidana.
Polri: Demi Sinergi Penegakan Hukum
Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menyatakan telah menyerahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi kepada Kejaksaan Agung untuk dilanjutkan penyidikannya.
Penyerahan dilakukan secara bertahap, meliputi administrasi penyidikan, barang bukti, hingga tersangka. Polri menyebut langkah tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama Kejaksaan Agung dalam rangka memperkuat sinergi penegakan hukum.
Tiga perkara yang dialihkan meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLTU, perkara Asabri dan Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang terkait penyelesaian utang antarkorporasi.
Dalam salah satu perkara tersebut, Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Hingga kini, Febrie disebut belum ditahan dan belum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik Polri, yang kemudian menjadi sorotan tajam Mahfud MD karena dinilai berpotensi menimbulkan persoalan serius dalam aspek hukum acara pidana.
