BREAKINGNEWS

Mahfud: Kasus Febrie Banyak Yang Terkecoh!

Mahfud: Kasus Febrie Banyak Yang Terkecoh!
Mahfud MD Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. (Dok Istimewa)

Jakarta, MI - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengkritik keras keputusan Polri menyerahkan kelanjutan penyidikan perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung.

Menurutnya, mekanisme tersebut bukan sekadar persoalan koordinasi antarlembaga, tetapi berpotensi menabrak ketentuan hukum acara pidana dan membuka celah hukum yang dapat mengganggu proses penegakan hukum.

Mahfud mengaku awalnya mengira perkara tersebut telah dilimpahkan sesuai mekanisme yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yakni setelah penyidikan selesai, tersangka diperiksa, dan berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

Namun, setelah mencermati duduk persoalan, Mahfud menyebut fakta yang terjadi berbeda. Menurutnya, yang dilakukan bukan pelimpahan perkara sebagaimana dikenal dalam KUHAP, melainkan penyerahan kelanjutan penyidikan dari Polri kepada Kejaksaan Agung.

"Banyak yang terkecoh," kata Mahfud dalam video berjudul Waspada! Skenario Jahat Penanganan Kasus Jampidsus dikutip Senin (13/7/2026).

Mahfud menegaskan, dalam sistem hukum pidana Indonesia, pelimpahan perkara hanya dapat dilakukan apabila penyidikan telah selesai, penyidik memiliki minimal dua alat bukti yang sah, dan tersangka telah diperiksa.

Ia kemudian menyoroti kondisi dalam perkara Febrie Adriansyah. Menurut informasi yang diterimanya, Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi belum pernah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik Polri sebelum penyidikan dialihkan.

"Ini mengacaukan hukum acara pidana," tegas Mahfud.

Menurut Mahfud, KUHAP tidak mengenal mekanisme pengalihan penyidikan dari Polri kepada Kejaksaan Agung ataupun sebaliknya. Pengambilalihan penyidikan, kata dia, hanya dikenal dalam kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan syarat-syarat tertentu yang diatur dalam undang-undang.

"Kalau dilimpahkan itu secara hukum benar, tetapi harus diperiksa terlebih dahulu," ujarnya.

Tiga Risiko Hukum

Mahfud mengingatkan, mekanisme yang ditempuh dalam perkara tersebut berpotensi menimbulkan tiga konsekuensi hukum serius.

Pertama, Febrie Adriansyah berpeluang mengajukan praperadilan dengan alasan penetapan status tersangka tidak sah karena belum pernah diperiksa sebelum penyidikan dialihkan.

Kedua, ruang pengembangan perkara dinilai dapat menjadi terbatas. Penyidikan dikhawatirkan hanya berfokus pada pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka sehingga peluang mengusut keterlibatan pihak lain menjadi semakin sempit.

Ketiga, perkara tersebut berisiko kehilangan kepastian hukum dan pada akhirnya tidak memiliki kejelasan penyelesaian apabila proses penyidikannya tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Menurut Mahfud, kondisi itu berpotensi memunculkan kecurigaan publik terhadap integritas proses penegakan hukum. Ia menilai masyarakat wajar mempertanyakan apakah penyerahan kelanjutan penyidikan justru membuat ruang pengembangan perkara menjadi lebih terbatas.

Karena itu, Mahfud meminta seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara transparan, profesional, serta tetap berpedoman pada ketentuan KUHAP agar tidak menciptakan preseden buruk dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Polri Sebut Demi Sinergi

Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menyatakan telah menyerahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi kepada Kejaksaan Agung untuk dilanjutkan penyidikannya.

Penyerahan dilakukan secara bertahap, mulai dari administrasi penyidikan, barang bukti, hingga tersangka. Polri menyebut langkah tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama Kejaksaan Agung sebagai bentuk penguatan sinergi dalam penegakan hukum.

Tiga perkara yang dialihkan meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLTU, perkara Asabri dan Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang terkait penyelesaian utang antarkorporasi.

Dalam salah satu perkara tersebut, Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Hingga kini, Febrie disebut belum ditahan dan belum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik Polri, kondisi yang menjadi sorotan utama Mahfud MD karena dinilai berpotensi menimbulkan persoalan mendasar dalam penerapan hukum acara pidana.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Mahfud: Kasus Febrie Banyak Yang Terkecoh! | Monitor Indonesia