Jakarta, MI – Penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka membuka babak baru dalam penanganan perkara korupsi besar di Indonesia.
Sosok yang sebelumnya berada di garis depan pemberantasan korupsi itu kini justru dikaitkan dengan tiga perkara jumbo yang nilai dugaan kerugian negaranya mencapai Rp34,6 triliun.
Tiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), perkara pengelolaan dana investasi PT Asabri, serta proyek pembangunan Blast Furnace Complex (BFC) PT Krakatau Steel.
Perkembangan itu ditandai dengan penyerahan resmi tiga berkas perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan Agung pada Sabtu (11/7/2026).
Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Rudi Margono mengatakan pelimpahan perkara dilakukan sebagai bentuk komitmen mempercepat penyelesaian proses hukum sekaligus memperkuat sinergi antara Polri dan Kejaksaan Agung.
"Berkenan pada sore hari ini kami secara formal akan menerima penyerahan tiga perkara, yang hari ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan profesionalisme dan sinergi bersama-sama," kata Rudi dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung dikutip Senin (13/7/2026).
Tiga Kasus, Tiga Kerugian Fantastis
Kasus pertama berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU dalam pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah PLTU sejak 2018.
Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo mengungkapkan, praktik tersebut diduga berdampak pada terganggunya pasokan listrik hingga memicu pemadaman di berbagai wilayah Indonesia, mulai dari Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur hingga sebagian wilayah Jabodetabek.
Menurut Robertus, akibat dugaan tindak pidana tersebut, kerugian keuangan negara dan perekonomian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp5 triliun.
Kasus kedua merupakan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana investasi PT Asabri yang sebelumnya telah diungkap Kejaksaan Agung.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), nilai kerugian negara akibat penyimpangan pengelolaan investasi PT Asabri selama periode 2012-2019 mencapai Rp22,78 triliun.
Ketua BPK saat itu, Agung Firman Sampurna, menyatakan kerugian berasal dari penempatan dana investasi pada saham dan reksa dana yang tidak sesuai ketentuan dan hingga saat audit dilakukan belum dapat dipulihkan.
Sementara perkara ketiga berkaitan dengan proyek pembangunan Blast Furnace Complex (BFC) PT Krakatau Steel.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sebelumnya mengungkapkan proyek yang dimulai pada 2011 itu diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp6,9 triliun.
Nilai kontrak pembangunan pabrik yang semula sekitar Rp4,7 triliun diketahui membengkak hingga Rp6,9 triliun setelah beberapa kali addendum. Meski anggaran meningkat, proyek tersebut tidak pernah selesai dan hingga kini tidak dapat dimanfaatkan karena mangkrak.
Sorotan Baru Penegakan Hukum
Dengan pelimpahan tiga perkara tersebut, perhatian publik kini tertuju pada proses hukum terhadap Febrie Adriansyah. Selain menyangkut dugaan korupsi, perkara yang ditangani juga mencakup dugaan tindak pidana pencucian uang yang membuka kemungkinan penelusuran aliran aset hasil kejahatan.
Akumulasi kerugian negara dari ketiga perkara mencapai sekitar Rp34,68 triliun, menjadikannya salah satu rangkaian kasus korupsi terbesar yang kini memasuki babak baru setelah resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk diproses lebih lanjut.
