BREAKINGNEWS

Pengalihan Kasus Febrie ke Kejagung Dipersoalkan, Prof Adrianus: Negara Hukum Tak Bisa Berdasar Kesepakatan

Pengalihan Kasus Febrie ke Kejagung Dipersoalkan, Prof Adrianus: Negara Hukum Tak Bisa Berdasar Kesepakatan
Guru Besar Kriminologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, Prof. Adrianus Meliala (Foto: Dok MI/Wikipedia)

Jakarta, MI – Pengalihan penanganan tiga perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri ke Kejaksaan Agung terus menuai sorotan. 

Kali ini, Guru Besar Kriminologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, Prof. Adrianus Meliala, mempertanyakan secara tegas dasar hukum pengalihan perkara tersebut apabila tidak dilakukan berdasarkan mekanisme yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurut Adrianus, dalam negara hukum tidak boleh ada satu pun proses penegakan hukum yang hanya bertumpu pada kesepakatan antarlembaga tanpa memiliki legitimasi yuridis yang jelas. Ia mengingatkan bahwa setiap tindakan aparat penegak hukum harus berdiri di atas aturan perundang-undangan, bukan sekadar kesepahaman administratif.

"Kalau pengalihan itu hanya mengacu pada kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan, perlu dijelaskan dasar hukumnya," ujar Adrianus kepada Monitorindonesia.com, Senin (13/7/2026).

Ia menegaskan, sekalipun pengalihan perkara disebut dilakukan atas dasar arahan atau pertimbangan tertentu, langkah tersebut tetap tidak boleh keluar dari koridor hukum yang telah ditetapkan dalam KUHAP.

"Begitu pula apabila dikaitkan dengan arahan pihak lain, tetap tidak boleh bertentangan dengan ketentuan undang-undang," tegasnya.

Adrianus mengingatkan bahwa supremasi hukum harus menjadi prinsip yang tidak bisa dinegosiasikan dalam setiap proses penanganan perkara, terlebih perkara yang mendapat perhatian luas dari masyarakat.

"Karena itu, setiap proses penanganan perkara semestinya tetap mengikuti ketentuan yang telah diatur dalam KUHAP, bukan justru mengesampingkannya," katanya.

Ia menilai kepastian hukum merupakan fondasi utama dalam sistem peradilan pidana. Apabila prosedur hukum diabaikan atau tidak dijelaskan secara terbuka, hal itu berpotensi menimbulkan keraguan publik terhadap integritas proses penegakan hukum.

Karena itu, menurut Adrianus, aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk menjelaskan secara transparan landasan hukum setiap kebijakan yang diambil, termasuk alasan pengalihan suatu perkara dari satu institusi ke institusi lainnya.

"Transparansi mengenai dasar hukum sebuah keputusan akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum sekaligus mencegah munculnya polemik di kemudian hari," tukasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung secara resmi menerima pelimpahan tiga perkara dugaan korupsi dari Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya yang menyeret nama mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Rudi Margono menyatakan, pelimpahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya mempercepat penyelesaian perkara sekaligus memperkuat sinergi antara Polri dan Kejaksaan Agung.

"Berkenan pada sore hari ini kami secara formil akan menerima penyerahan perkara tiga perkara, yang hari ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan profesionalisme dan sinergi bersama-sama," kata Rudi dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Rudi mengatakan, perhatian publik terhadap perkembangan tiga perkara tersebut menjadi salah satu alasan kedua institusi sepakat melakukan pelimpahan penanganan perkara.

"Karena faktanya, masyarakat, publik menunggu terkait dengan penyelesaian perkara seperti yang disampaikan oleh Ketua Komisi III ini," ujarnya.

Sorotan Prof. Adrianus menambah daftar pertanyaan yang kini mengemuka di ruang publik, yakni apakah pengalihan perkara tersebut telah memiliki dasar hukum yang sesuai dengan KUHAP atau hanya didasarkan pada kesepakatan antarlembaga. 

Kejelasan mengenai aspek prosedural itu dinilai penting untuk menjaga kepastian hukum, mencegah munculnya sengketa hukum di kemudian hari, serta memastikan proses penegakan hukum tetap berjalan sesuai prinsip negara hukum.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Pengalihan Kasus Febrie ke Kejagung Dipersoalkan, Prof Adrianus: Negara Hukum Tak Bisa Berdasar Kesepakatan | Monitor Indonesia