Jakarta, MI – Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
ICW menilai pelimpahan perkara dari kepolisian kepada Kejaksaan Agung justru membuka ruang konflik kepentingan karena tersangka merupakan mantan pejabat tertinggi di institusi tersebut.
Lembaga antikorupsi itu mempertanyakan dasar hukum pelimpahan perkara ketika proses penyidikan masih berlangsung.
Menurut ICW, mekanisme tersebut tidak lazim dan berpotensi menimbulkan kecurigaan publik terhadap independensi proses penegakan hukum.
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, menegaskan bahwa secara hukum kepolisian memang menyerahkan perkara kepada kejaksaan pada tahap penuntutan. Namun, penyerahan perkara saat penyidikan dinilai membutuhkan dasar hukum yang jelas.
"Proses pelimpahan kasus dari kepolisian ke kejaksaan saat proses penyidikan tentu menimbulkan pertanyaan. Sebab, kepolisian wajib menyerahkan kasus ke kejaksaan saat proses penuntutan. Yang menjadi pertanyaan, apa dasar kepolisian menyerahkan kasus ke kejaksaan?" kata Wana, Senin (13/7/2026).
Menurut ICW, langkah yang lebih tepat adalah melimpahkan perkara tersebut kepada KPK agar penanganannya benar-benar bebas dari konflik kepentingan. Sebab, jika tetap ditangani Kejaksaan Agung, muncul kekhawatiran bahwa proses hukum terhadap mantan petinggi korps Adhyaksa itu tidak akan berjalan secara independen.
"Alih-alih menyerahkan ke kejaksaan, seharusnya kepolisian melimpahkannya ke KPK. Hal ini untuk menghindari konflik kepentingan dalam penanganan perkara," tegas Wana.
ICW juga secara terbuka mengaku meragukan independensi Kejaksaan Agung apabila tetap menangani perkara yang melibatkan mantan pejabat puncaknya sendiri.
Menurut organisasi tersebut, penanganan kasus harus dilakukan secara terbuka, profesional, dan bebas dari segala bentuk intervensi.
"Kami ragu dan tidak percaya apabila kasus ditangani oleh kejaksaan di saat tersangkanya merupakan bekas anggota kejaksaan yang memiliki kedudukan tinggi. Selain itu, apabila ditangani oleh kejaksaan kami khawatir kasus akan dilokalisir dan tidak menyentuh aktor intelektual," ujar Wana.
Pernyataan ICW semakin memperkuat sorotan publik terhadap mekanisme pelimpahan perkara dari kepolisian ke Kejaksaan Agung. Polemik tersebut memunculkan pertanyaan besar mengenai independensi aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang melibatkan mantan pejabat tinggi penegak hukum.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam sejumlah perkara, yakni dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLTU, dugaan korupsi PT Asabri dan Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
ICW berharap penanganan perkara dilakukan oleh lembaga yang benar-benar independen agar seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk aktor intelektual di balik kasus tersebut, dapat diungkap tanpa pandang bulu dan tanpa dipengaruhi relasi kelembagaan maupun jabatan.
