BREAKINGNEWS

Kejagung Hentikan Pendataan Dapur MBG Bermasalah, Data yang Terkumpul Masuk Penyidikan

Kejagung Hentikan Pendataan Dapur MBG Bermasalah, Data yang Terkumpul Masuk Penyidikan
Kejagung Hentikan Pendataan Dapur MBG Bermasalah, Data yang Terkumpul Masuk Penyidikan

Jakarta, MI – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menghentikan kegiatan pendataan dan pengumpulan keterangan terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di berbagai daerah. Penghentian dilakukan setelah proses inventarisasi yang melibatkan seluruh Kejaksaan Tinggi (Kejati) dinyatakan selesai.

Keputusan tersebut dituangkan dalam surat bernomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 10 Juli 2026 yang ditandatangani Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi. Melalui surat itu, seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi diminta menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan mengenai program MBG di wilayah masing-masing.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan penghentian pendataan bukan berarti penanganan perkara dihentikan. Langkah tersebut dilakukan karena batas waktu pengumpulan data telah berakhir sekaligus untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan di lapangan.

"Benar surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya," kata Anang, Senin (13/7/2026).

Pendataan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat sebelumnya yang diterbitkan pada 15 Juni 2026. Saat itu, Kejagung meminta seluruh Kejati menginventarisasi berbagai persoalan dalam pelaksanaan Program MBG yang dikelola Badan Gizi Nasional (BGN), termasuk dugaan penyimpangan di sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Anang menegaskan seluruh data yang telah dikumpulkan kini menjadi bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan di Kejagung.

"Tentunya data yang sudah terkumpul terkait dengan perbuatan para tersangka yang sudah disidik Kejaksaan Agung," ujarnya.

Sebelumnya, Kejagung juga membenarkan telah meminta sejumlah Kejati melakukan pengecekan atas laporan mengenai dugaan SPPG bermasalah di berbagai daerah. Pemeriksaan itu dilakukan secara terbatas berdasarkan laporan yang diterima penyidik, bukan terhadap seluruh SPPG di Indonesia.

"Kalau sepanjang sudah ada SPPG yang benar dan sesuai ketentuan, enggak ada masalah," ujar Anang.

Hasil pengecekan dari daerah kemudian disampaikan kepada penyidik untuk diverifikasi sebagai bahan pembuktian dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.

Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi MBG. Tiga di antaranya merupakan mantan pejabat Badan Gizi Nasional, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua mantan wakil kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Penyidik masih terus mendalami dugaan penyimpangan tata kelola program, termasuk indikasi SPPG fiktif dan penyalahgunaan anggaran di sejumlah daerah.**

Topik:

Edison Efrizal

Penulis

Video Terbaru

Kejagung Hentikan Pendataan Dapur MBG Bermasalah, Data yang Terkumpul Masuk Penyidikan | Monitor Indonesia