Jakarta, MI – Penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dinilai telah memasuki fase krusial yang akan menentukan kredibilitas penegakan hukum di Indonesia.
Sorotan publik kini tidak hanya tertuju pada pembuktian pidana, tetapi juga pada independensi aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas perkara hingga ke akar-akarnya.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 15 saksi, meminta keterangan dua ahli, serta menggeledah sedikitnya 13 lokasi di Jakarta dan Sentul. Dari hasil penyidikan tersebut, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Febrie Adriansyah (FA) dan Don Ritto (DR).
Koordinator Nasional Jaksa Watch Institute, Khalid Akbar, menilai perkara ini tidak boleh berhenti hanya pada penetapan dua tersangka. Menurutnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu menjalankan fungsi supervisi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Ia menjelaskan, Pasal 6 huruf b memberikan kewenangan kepada KPK untuk melakukan supervisi terhadap penanganan perkara korupsi. Jika dalam pelaksanaannya ditemukan kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, KPK dapat mempertimbangkan mengambil alih penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 10 demi menjaga independensi, efektivitas, serta kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
"Perkara ini tidak boleh berhenti pada dua tersangka semata. Integritas penegakan hukum akan diukur dari keberanian mengungkap seluruh mata rantai perkara berdasarkan alat bukti. Tidak boleh ada ruang impunitas, tidak boleh ada konflik kepentingan, dan tidak boleh ada pihak yang kebal hukum apabila alat bukti mengarah pada keterlibatannya," kata Khalid dikutip Selasa (14/7/2026).
Jaksa Watch Institute juga mendesak penyidik menindaklanjuti seluruh informasi yang berkembang di ruang publik, termasuk temuan yang dipublikasikan Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi (Kosmak) terkait dugaan jaringan bisnis dan pihak-pihak yang diduga berperan sebagai gatekeeper dalam perkara tersebut.
Menurut Khalid, pengembangan penyidikan tidak boleh berhenti pada pembuktian terhadap para tersangka yang telah ditetapkan. Penyidik, kata dia, harus menelusuri aliran dana, kepemilikan aset, hubungan transaksi, perusahaan yang diduga terlibat, hingga pihak-pihak lain yang berdasarkan alat bukti memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi maupun TPPU.
"Pengungkapan perkara yang utuh merupakan bagian penting dari upaya memulihkan kerugian negara dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan pidana," ujarnya.
Ia menegaskan, sikap Jaksa Watch Institute bukan untuk mendahului proses hukum ataupun menghakimi pihak tertentu. Pernyataan tersebut, lanjutnya, merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal pemberantasan korupsi agar tetap berjalan sesuai prinsip equality before the law, due process of law, independensi, transparansi, dan akuntabilitas.
"Kepercayaan publik tidak dibangun melalui narasi, tetapi melalui keberanian menegakkan hukum secara konsisten. Apabila seluruh fakta diungkap secara utuh berdasarkan alat bukti, tanpa pandang bulu dan tanpa konflik kepentingan, perkara ini dapat menjadi tonggak penting dalam memperkuat supremasi hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia," tegas Khalid.
Dengan desakan tersebut, perhatian publik kini mengarah pada langkah KPK dalam menjalankan fungsi supervisi. Keputusan lembaga antirasuah itu dinilai akan menjadi ujian apakah perkara yang menyeret mantan petinggi penegak hukum tersebut benar-benar diusut secara menyeluruh atau berhenti pada dua tersangka yang telah ditetapkan.
