BREAKINGNEWS

Dua Partai Minta Febrie Dihukum Mati, Partai Presiden RI Lebih Mengutamakan Pengembalian Aset Negara

Dua Partai Minta Febrie Dihukum Mati, Partai Presiden RI Lebih Mengutamakan Pengembalian Aset Negara
Febrie Adriansyah. (Dok Istimewa)

Jakarta, MI – Di tengah derasnya desakan agar mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dijatuhi hukuman mati, Partai Gerindra justru mengambil sikap berbeda.

Partai besutan Presiden Prabowo Subianto itu menilai hukuman mati bukan jawaban utama dalam pemberantasan korupsi karena tidak akan mengembalikan kerugian negara yang telah digelapkan.

Juru Bicara Partai Gerindra, Sugiat Santoso, mengatakan fokus penegakan hukum seharusnya diarahkan pada pembuktian perkara yang kuat serta pemulihan kerugian negara melalui mekanisme asset recovery dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), bukan sekadar menjatuhkan hukuman paling berat.

"Partai Gerindra memahami rasa kecewa dan kemarahan publik yang disuarakan oleh rekan-rekan fraksi lain di Komisi III. Namun terkait desakan hukuman mati, Gerindra secara prinsipil mendorong penegakan hukum yang berbasis pada keadilan yang korektif dan terukur, bukan hukum yang bersifat retributif ekstrem seperti hukuman mati," ujar Sugiat kepada dikutip Selasa (14/7/2026).

Menurut Sugiat, masyarakat sejatinya menginginkan uang negara yang hilang akibat korupsi dapat kembali ke kas negara, bukan sekadar melihat pelaku dijatuhi hukuman mati.

"Hukuman mati tidak otomatis mengembalikan aset negara yang hilang. Yang dibutuhkan rakyat adalah uang negara kembali dan sistem yang diperbaiki, bukan sekadar pembalasan dendam lewat hilangnya nyawa," tegasnya.

Anggota Komisi XIII DPR RI itu juga mengingatkan bahwa Febrie saat ini masih berstatus tersangka. Karena itu, asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Gerindra menilai, dalam perkara korupsi bernilai besar, prioritas aparat penegak hukum adalah membuktikan tindak pidana sekaligus mengejar seluruh aset hasil kejahatan agar kerugian negara dapat dipulihkan semaksimal mungkin melalui instrumen TPPU.

Sugiat juga mengingatkan agar proses hukum tidak dikendalikan oleh tekanan opini publik maupun kepentingan politik sesaat.

"Jika hukum tunduk pada desakan populis untuk menghukum mati seseorang sebelum proses peradilan selesai, maka kita merusak tatanan rule of law. Aparat penegak hukum harus tetap berkepala dingin, objektif, dan bersandar pada kekuatan alat bukti di persidangan nanti," ujarnya.

Ia menegaskan, praktik trial by press maupun trial by public justru berpotensi mengaburkan substansi perkara dan mencederai prinsip due process of law.

"Biarkan proses hukum berjalan secara objektif, profesional, dan berbasis alat bukti," pungkasnya.

PDIP dan PAN Minta Hukuman Maksimal

Sikap Gerindra tersebut berseberangan dengan pandangan Fraksi PDIP dan PAN di Komisi III DPR RI yang sebelumnya mendesak agar Febrie Adriansyah dijatuhi hukuman seberat-beratnya, bahkan hingga pidana mati.

Ketua Kelompok Fraksi PDIP di Komisi III DPR, Falah Amru, menyebut perkara yang menjerat mantan Jampidsus itu sebagai peristiwa yang memalukan dan melukai rasa keadilan masyarakat.

"Saya minta pelaku, tersangka, diadili yang seberat-beratnya. Kalau bisa dihukum mati," ujar Falah dalam rapat pembentukan Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR, Sabtu (11/7/2026).

Nada serupa disampaikan Kapoksi PAN di Komisi III DPR, Endang Agustina. Ia menilai dugaan tindak pidana yang menyeret Febrie sangat ironis karena dilakukan oleh sosok yang selama ini berada di garis depan pemberantasan korupsi.

"Dia yang seharusnya memberantas korupsi, tetapi malah korupsi. Ini sangat memprihatinkan dan harus dihukum berat. Kalau perlu dihukum mati seperti yang disampaikan Gus Falah tadi," kata Endang.

Perbedaan pandangan tersebut memperlihatkan munculnya dua arus besar dalam menyikapi perkara Febrie Adriansyah. Di satu sisi, terdapat dorongan agar pelaku korupsi dihukum seberat-beratnya sebagai bentuk efek jera.

Di sisi lain, muncul pandangan bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari beratnya vonis, tetapi juga dari kemampuan negara mengembalikan aset hasil korupsi dan menjaga proses hukum tetap berjalan sesuai prinsip negara hukum.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru