BREAKINGNEWS

Dirut PLN Bungkam soal Kabar Mangkir dari Panggilan Kortastipidkor Polri di Kasus Batu Bara

Dirut PLN Bungkam soal Kabar Mangkir dari Panggilan Kortastipidkor Polri di Kasus Batu Bara
Dirut PT PLN Darmawan Prasodjo (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI – Penyidikan dugaan korupsi pengadaan batu bara PT PLN (Persero) yang ditaksir merugikan negara hingga Rp5 triliun terus bergulir.

Setelah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka, sorotan kini mengarah kepada Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo yang disebut belum memenuhi panggilan penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.

Koordinator Nasional Relawan Listrik Untuk Negeri (Kornas Re-LUN), Teuku Yudhistira, mengaku memperoleh informasi bahwa Darmawan Prasodjo diduga mangkir dari panggilan penyidik Kortastipidkor Polri untuk dimintai klarifikasi dalam perkara tersebut.

"Saya mendapatkan informasi Darmawan mangkir dari panggilan Kortastipidkor Polri untuk memberikan klarifikasi," kata Yudhistira di Jakarta, Senin (13/7/2026).

Menurut Yudhistira, sumber yang diperolehnya menyebut Darmawan telah dua kali dipanggil penyidik, namun belum pernah hadir. Panggilan pertama disebut dilayangkan pada Februari 2026, sedangkan panggilan kedua dilakukan setelah perkara naik ke tahap penyidikan.

Ia menegaskan, apabila informasi tersebut benar dan pemanggilan telah dilakukan sesuai prosedur hukum, maka penyidik memiliki kewenangan mengambil langkah hukum terhadap pihak yang tidak kooperatif.

"Tidak boleh ada perlakuan istimewa. Siapa pun yang dipanggil penyidik wajib menghormati proses hukum. Di era penegakan hukum saat ini, tidak ada lagi ruang bagi siapa pun untuk merasa kebal hukum," tegasnya.

Yudhistira juga meminta Kortastipidkor Polri tidak berhenti pada penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka, tetapi mengusut seluruh pihak yang diduga mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan batu bara PLN.

Bungkam Saat Dikonfirmasi

Di tengah mencuatnya kabar dugaan mangkir dari panggilan penyidik, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo memilih bungkam.

Monitorindonesia.com telah berupaya meminta konfirmasi kepada Darmawan terkait informasi yang menyebut dirinya diduga dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik Kortastipidkor Polri. Namun hingga berita ini diterbitkan, Darmawan tidak memberikan klarifikasi maupun bantahan atas kabar tersebut.

Saat dikonfirmasi pada Selasa (14/7/2026), Darmawan juga enggan memberikan komentar mengenai isu dugaan mangkir dari panggilan penyidik. Sikap bungkam itu membuat informasi yang beredar belum memperoleh penjelasan langsung dari pihak yang bersangkutan.

Sementara itu, Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto sebelumnya menyatakan Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi batu bara PLN, Asabri, dan Krakatau Steel. Penyidik juga menjerat mantan Jampidsus tersebut dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam pengembangan perkara, penyidik telah menggeledah 13 lokasi dan menyita uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah dalam berbagai mata uang, emas batangan seberat 74 kilogram, serta sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara yang masih terus dikembangkan.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Dirut PLN Bungkam soal Kabar Mangkir dari Panggilan Kortastipidkor Polri di Kasus Batu Bara | Monitor Indonesia