Jakarta, MI - Keputusan Polri melimpahkan penanganan tiga perkara korupsi yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto ke Kejaksaan Agung memicu tanda tanya. Hingga kini, dasar hukum di balik langkah tersebut belum dijelaskan secara terbuka.
Pertanyaan mengenai legalitas pelimpahan perkara itu sempat diajukan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo usai keduanya menggelar pertemuan di Gedung Kejaksaan Agung, Senin (13/7/2026). Namun, keduanya memilih bungkam.
Burhanuddin hanya menyebut seluruh penjelasan akan disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum).
“Nanti, nanti Kapuspenkum yang akan menjelaskan, ” ujar Burhanuddin.
Saat pertanyaan yang sama dialamatkan kepada Kapolri mengenai status hukum tiga perkara tersebut, jawaban yang muncul tetap sama.
Hingga konferensi pers berakhir, jawaban mengenai dasar hukum pelimpahan perkara maupun posisi hukum kasus yang menjerat Febrie dan Don belum juga terungkap.
Padahal, mekanisme yang ditempuh Polri menuai sorotan karena tidak lazim dalam praktik penegakan hukum. Berdasarkan KUHAP, pelimpahan perkara dilakukan dari penyidik kepada jaksa penuntut umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, bukan dari penyidik satu institusi kepada penyidik institusi lain.
Apabila penyidik belum mampu melengkapi petunjuk jaksa, KUHAP juga telah mengatur mekanisme pengambilalihan melalui penerbitan P-22. Tidak ada ketentuan yang secara eksplisit mengatur pemindahan penanganan perkara dari penyidik Polri kepada penyidik Kejaksaan.
Hal serupa juga tidak ditemukan dalam MoU antara Polri, Kejaksaan, dan KPK. Kesepakatan tersebut hanya mengatur, salah satu institusi tidak melanjutkan penyidikan ketika salah satu institusi terlebih dahulu melakukan penyidikan.
Kemudian, diikuti penyerahan berkas dan alat bukti yang dimiliki kepada institusi yang terlebih dahulu melakukan penyidikan.
Sejumlah sumber di Gedung Bundar, Pidsus Kejaksaan Agung, yang ditemui pada kesempatan berbeda ikut mempertanyakan pelimpahan penanganan tiga perkara tersebut.
Meski begitu, mereka menilai tidak ada aturan yang melarang penyidik Polri melimpahkan penanganan perkara kepada penyidik Kejaksaan.
Saat ditanya langkah itu sama saja dengan "mengakali" ketentuan KUHAP, mereka hanya tersenyum lalu meninggalkan lokasi.
Pegiat antikorupsi Iqbal Daud Hutapea menilai persoalan tersebut berpotensi menimbulkan multi tafsir.
“Sah sah saja. Mereka kan orang-orang hukum,” kata Iqbal saat dimintai tanggapan secara terpisah.
Namun ketika ditanya soal risiko hukumnya, mulai dari status tersangka hingga potensi gugatan atas keabsahan penyidikan di persidangan, Iqbal menilai semuanya bergantung pada cara pandang.
“Tergantung perspektif melihatnya,” ucapnya.
Menurut Iqbal, jika penanganan perkara dialihkan, Kejaksaan harus menerbitkan Sprindik dan surat penetapan tersangka yang baru. Otomatis status Febrie dan Don tidak berstatus sebelum diterbitkan Sprindik dan surat penetapan tersangka.
“Sulit dihindari, ” ujarnya.
Iqbal mengingatkan bahwa situasi serupa pernah terjadi ketika Kejaksaan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan bebas Joko S. Tjandra dalam kasus Bank Bali. Saat itu, Kejaksaan berpendapat tidak ada larangan mengajukan PK demi kepentingan hukum, dan Mahkamah Agung akhirnya mengabulkan permohonan tersebut.
“Mari, kita hindari spekulasi. Beri mereka kesempatan untuk menuntaskan perkara tersebut, ” tandasnya.
