BREAKINGNEWS

Kejagung Rem Pengumpulan Data MBG, Ada Apa di Balik Keputusan Ini?

Kejagung Rem Pengumpulan Data MBG, Ada Apa di Balik Keputusan Ini?
Kejaksaan Agung resmi menghentikan pengumpulan data dan keterangan terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh Indonesia. Meski demikian, Kejagung memastikan penyidikan dugaan korupsi tata kelola MBG di Badan Gizi Nasional yang telah menjerat tujuh tersangka tetap berlanjut. (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI – Kejaksaan Agung (Kejagung) tiba-tiba menghentikan seluruh kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Keputusan itu diambil ketika penyidikan dugaan korupsi tata kelola program unggulan pemerintah tersebut masih terus bergulir dan telah menjerat sejumlah pejabat Badan Gizi Nasional (BGN).

Penghentian tersebut tertuang dalam surat tertanggal 10 Juli 2026 yang dikirimkan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di Indonesia. Surat itu sekaligus mencabut instruksi sebelumnya yang memerintahkan jajaran kejaksaan di daerah melakukan pengumpulan data terkait pelaksanaan Program MBG.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan adanya surat penghentian tersebut. Ia menjelaskan langkah itu diambil karena masa pengumpulan data telah berakhir serta untuk mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan oleh aparat di lapangan.

"Karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya," kata Anang, Senin (13/7/2026).

Meski pengumpulan data resmi dihentikan, Anang memastikan proses penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program MBG di Badan Gizi Nasional periode 2025–2026 tetap berjalan. Seluruh data yang telah dihimpun sebelumnya akan menjadi bahan pendalaman penyidik untuk memperkuat pembuktian terhadap para tersangka.

"Tentunya data-data yang sudah terkumpul yang terkait dengan perbuatan para tersangka yang sudah disidik Kejaksaan Agung," ujarnya.

Kebijakan penghentian itu merupakan hasil evaluasi atas instruksi Jaksa Agung yang diterbitkan pada 15 Juni 2026. Saat itu, seluruh Kejaksaan Tinggi diminta menginventarisasi berbagai persoalan dalam pelaksanaan Program MBG di wilayah masing-masing. Setelah dilakukan evaluasi dan berdasarkan disposisi Jaksa Agung ST Burhanuddin, kegiatan pengumpulan data dan keterangan akhirnya dihentikan secara nasional.

Hingga kini, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG di BGN periode 2025–2026. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing, serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Lalu Muhammad Iwan.

Dengan dihentikannya pengumpulan data di seluruh daerah, fokus Kejaksaan Agung kini beralih pada pendalaman alat bukti dan pembuktian terhadap tujuh tersangka yang telah dijerat dalam perkara dugaan korupsi program bernilai triliunan rupiah tersebut.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Kejagung Rem Pengumpulan Data MBG, Ada Apa di Balik Keputusan Ini? | Monitor Indonesia