BREAKINGNEWS

Uang Korupsi Jalur Kereta Diduga Mengalir ke Gus Miftah Rp 100 Juta

Uang Korupsi Jalur Kereta Diduga Mengalir ke Gus Miftah Rp 100 Juta
Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI – Nama pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah ikut terseret dalam persidangan dugaan korupsi proyek pembangunan Jalur Ganda Kereta Api Solo-Semarang Segmen 1 (JGSS) di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (13/7/2026).

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap dugaan aliran dana sebesar Rp100 juta kepada Gus Miftah. Fakta itu mencuat saat jaksa memeriksa mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek JGSS, Dheki Martin, sebagai saksi dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo.

Nama Gus Miftah muncul ketika jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Dheki Martin yang memuat keterangan mengenai penyaluran uang yang diduga berasal dari proyek tersebut.

Saat dikonfirmasi di persidangan, Dheki tidak membantah isi BAP yang dibacakan jaksa.

Untuk memastikan identitas penerima uang, jaksa bahkan menyinggung sosok Gus Miftah yang sempat menjadi sorotan publik dalam kasus penjual es teh.

"Gus Miftah itu yang kemarin ramai gara-gara penjual es?" tanya jaksa.

"Iya," jawab Dheki.

Jaksa kemudian mempertegas identitas yang dimaksud dengan menyebut ciri khas pendakwah tersebut.

"Dia juga dapat duit itu Rp100 juta. Supaya orang tahu, supaya orang di Pati juga tahu."

"Gus Miftah yang rambutnya gondrong dapat duit dari bapak dari duit proyek, supaya orang tahu," lanjut jaksa di hadapan majelis hakim.

Pernyataan itu menjadi salah satu bagian yang paling menyita perhatian dalam jalannya persidangan karena mengaitkan nama seorang tokoh publik dengan dugaan aliran dana proyek yang kini sedang diusut KPK.

Dalam sidang yang sama, jaksa juga menggali keterangan Dheki mengenai kedatangan Nur Hidayat ke kantornya saat proyek JGSS masih berjalan.

Menurut Dheki, Nur Hidayat datang untuk memperkenalkan diri sekaligus menyampaikan keinginannya agar dilibatkan dalam proyek pembangunan jalur ganda kereta api tersebut.

"Yang saya tahu, pertama kali tamu yang datang ke kantor adalah Pak Nur Hidayat. Beliau menyatakan ingin turut serta dalam pembangunan proyek JGSS 1," ujar Dheki.

Namun, Dheki mengaku tidak dapat memenuhi permintaan tersebut karena proyek sudah memiliki pemenang tender resmi. Ia kemudian mengarahkan Nur Hidayat untuk berkomunikasi dengan pihak kontraktor pelaksana, Feri Septa alias Gareng.

Dalam percakapan itu, Nur Hidayat disebut mengaku bekerja atas arahan Sudewo.

"Waktu itu sempat mengatakan, saya kerja dengan Pak Sudewo sekarang," ungkap Dheki.

Perkara ini berkaitan dengan proyek Jalur Ganda Solo-Semarang bernilai sekitar Rp143 miliar hingga Rp144 miliar.

Berdasarkan dakwaan JPU KPK, Sudewo diduga menerima fee haram sebesar 0,5 persen dari nilai proyek atau sekitar Rp721,5 juta.

Selain didakwa dalam perkara korupsi proyek jalur ganda kereta api di Kementerian Perhubungan, Sudewo juga menghadapi dakwaan tindak pidana pemerasan serta suap terkait praktik jual beli jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Gus Miftah terkait penyebutan namanya dalam persidangan tersebut. Dugaan aliran dana Rp100 juta itu merupakan fakta yang diungkap jaksa dalam persidangan dan masih menjadi bagian dari proses pembuktian di pengadilan.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Uang Korupsi Jalur Kereta Diduga Mengalir ke Gus Miftah Rp 100 Juta | Monitor Indonesia