Jakarta, MI – Kortastipidkor Bareskrim Polri mulai menguak dugaan skandal besar dalam pengadaan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) milik PLN.
Penyidikan yang kini bergulir tidak hanya menyasar dugaan tindak pidana korupsi, tetapi juga merambah dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proyek pengadaan dan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara periode 2018–2026.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena nilai kerugian negara diperkirakan dapat mencapai Rp5 triliun. Angka tersebut masih akan dihitung secara resmi melalui audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), namun besarnya potensi kerugian menunjukkan dugaan penyimpangan yang terjadi bukan perkara kecil.
Penyidik Kortastipidkor saat ini mendalami dugaan praktik penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara yang melibatkan sejumlah perusahaan, di antaranya PT UBP dan PT BRA. Penelusuran dilakukan mulai dari proses pengadaan, pelaksanaan kontrak, kualitas batu bara yang dikirim, volume pasokan, hingga aliran dana yang diduga berkaitan dengan praktik pencucian uang.
Direktur Tindak Pidana Kortastipidkor Bareskrim Polri Brigjen Pol. Roberthus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana mengatakan penyidik menemukan sejumlah indikasi dugaan penyimpangan yang kini sedang didalami.
"Dugaan modus operandi antara lain manipulasi dokumen kualitas batu bara, manipulasi kuantitas pasokan, hingga dugaan penyimpangan yang menyebabkan pembayaran kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan sebenarnya," ujar Brigjen Pol. Roberthus, Selasa (14/7/2026).
Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti, praktik itu bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga dapat mengganggu ketahanan energi nasional.
"Dugaan penyimpangan tersebut juga berpotensi menyebabkan terganggunya pasokan batu bara yang berdampak pada pemadaman listrik atau blackout di sejumlah wilayah, antara lain Sumatra, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur hingga sebagian wilayah Jabodetabek," katanya.
Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa perkara yang sedang diusut Polri bukan semata persoalan administrasi kontrak, melainkan dugaan penyimpangan yang berpotensi mengganggu pelayanan listrik kepada masyarakat. Jika terbukti, kasus ini dapat menjadi salah satu perkara korupsi sektor energi terbesar dalam beberapa tahun terakhir.
Penyidik juga diperkirakan akan menelusuri siapa saja pihak yang menikmati keuntungan dari dugaan praktik tersebut. Selain dugaan manipulasi kualitas dan kuantitas batu bara, penyidikan berpotensi berkembang pada dugaan mark-up harga, pembayaran atas pasokan yang tidak sesuai spesifikasi, hingga dugaan aliran dana kepada pihak-pihak tertentu apabila ditemukan alat bukti yang cukup.
Daftar pemasok batu bara PLN menjadi perhatian
Di tengah penyidikan yang terus bergulir, daftar perusahaan pemasok batu bara PLN ikut menjadi sorotan karena besarnya nilai kontrak yang dikelola.
Berdasarkan laporan keuangan konsolidasian PLN Tahun 2025, PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA) menjadi pemasok dengan volume kontrak terbesar, yakni sekitar 20,35 juta ton per tahun melalui sejumlah kontrak di lingkungan PLN Group.
Posisi berikutnya ditempati konsorsium PT Arutmin Indonesia–PT Darma Henwa dengan volume sekitar 5,55 juta ton per tahun, disusul PT Kaltim Prima Coal dengan total komitmen sekitar 3,8 juta ton per tahun melalui beberapa kontrak.
Selain itu, PLN juga memiliki kontrak pasokan dengan puluhan perusahaan lain, di antaranya PT Exploitasi Energi Indonesia, PT Borneo Indobara, PT Global Energi Lestari, PT Era Perkasa Mining, PT Quasar Inti Nusantara, PT Indexim Coalindo, PT Indominco Mandiri, PT Bharinto Ekatama, PT Multi Harapan Utama, PT Titan Infra Energy, hingga sejumlah pemasok lainnya yang memasok batu bara bagi PLN, PLN Indonesia Power, PLN Nusantara Power, dan PLN Batam.
Besarnya volume kontrak yang mencapai puluhan juta ton setiap tahun membuat penyidikan perkara ini diperkirakan akan menelusuri keseluruhan rantai pengadaan, mulai dari proses tender, penunjukan pemasok, kualitas batu bara yang diterima, realisasi volume pengiriman, mekanisme pembayaran, hingga dugaan aliran dana hasil tindak pidana yang disamarkan melalui skema pencucian uang.
Dengan nilai kontrak yang sangat besar dan periode pengadaan yang berlangsung selama bertahun-tahun, penyidikan Kortastipidkor Bareskrim Polri diperkirakan akan menjadi salah satu pengungkapan perkara korupsi sektor energi paling strategis.
Publik kini menunggu sejauh mana penyidikan mampu mengungkap pihak-pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban hukum apabila dugaan tersebut terbukti berdasarkan alat bukti yang sah.
