Jakarta, MI - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan tidak akan berhenti pada penyitaan aset yang telah ditemukan dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto.
Penyidik membuka peluang untuk memburu keberadaan brankas, tempat penyimpanan uang tunai, emas, maupun aset lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Langkah itu sejalan dengan dorongan Komisi III DPR RI dalam rapat khusus yang digelar pada Sabtu (11/7/2026), yang meminta penelusuran aset dilakukan secara menyeluruh agar tidak ada harta yang diduga berasal dari hasil korupsi lolos dari penyitaan.
"Ya makanya kita telusuri, kita tidak berdasarkan opini tapi kita lihat dulu berdasarkan kepentingan penyidikan," tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Selasa (14/7/2026).
Anang menegaskan, Kejaksaan Agung akan mengkaji seluruh hasil analisis, alat bukti, dan temuan yang telah dikumpulkan penyidik Polri. Seluruh informasi tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan langkah penyidikan lanjutan, termasuk kemungkinan penelusuran aset tambahan yang belum terungkap.
Namun, pendalaman itu baru dapat dilakukan setelah proses pelimpahan administrasi perkara, barang bukti, serta tersangka dari Polri kepada Kejaksaan Agung selesai dilakukan.
Menurut Anang, hingga kini Kejaksaan Agung masih menunggu kepastian jadwal penyerahan berkas perkara, barang bukti, maupun tersangka Don Ritto.
Selama proses pelimpahan belum terlaksana, penyidik Kejaksaan belum dapat melakukan tindakan hukum lebih lanjut.
Sejauh ini, lanjut Anang, informasi yang diterima Kejaksaan Agung dari penyidik Polri menyebut dugaan tindak pidana korupsi tersebut berkaitan dengan penanganan tiga perkara besar, yakni PT Asabri, pengadaan batu bara PLN, serta anak perusahaan Krakatau Steel.
"Lho, itu kan laporannya dari penyidik Polri. Administrasinya terkait penyerahan ini, ada disebut katanya terkait dengan Asabri, tambang batu bara, kemudian dengan anak perusahaan Krakatau Steel," ujar Anang.
Meski demikian, perkembangan terbaru menunjukkan adanya perubahan ruang lingkup perkara. Polri sebelumnya menyampaikan dugaan keterlibatan Febrie Adriansyah dan Don Ritto dalam tiga perkara tersebut.
Namun, setelah dilakukan gelar perkara, Kortastipidkor Polri menyatakan penanganan perkara yang dipastikan saat ini hanya terkait dugaan korupsi PT Asabri.
"Sesuai hasil gelar perkara, penanganan PT Asabri," kata Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (12/7/2026).
Perbedaan antara informasi awal dan hasil gelar perkara tersebut kini menjadi sorotan. Di satu sisi, Kejaksaan Agung mengaku masih berpedoman pada administrasi dan laporan awal dari penyidik Polri yang memuat tiga perkara.
Di sisi lain, Polri menegaskan bahwa hasil gelar perkara menetapkan fokus penyidikan pada dugaan korupsi PT Asabri.
Kepastian mengenai ruang lingkup perkara serta kemungkinan pengembangan penyidikan akan bergantung pada proses pelimpahan berkas dan hasil pendalaman lanjutan oleh Kejaksaan Agung.
