Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara, barang bukti, serta empat tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (14/7/2026).
Pelimpahan tahap II tersebut menandai berakhirnya proses penyidikan dan dimulainya babak penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Empat tersangka yang diserahkan kepada jaksa yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz (IAA), Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham (ISM), serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama yang juga mantan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, seluruh proses penyidikan telah dinyatakan lengkap sehingga perkara siap dibawa ke meja hijau.
"Hari ini, penyidik bersama JPU KPK melaksanakan pelimpahan berkas perkara, alat bukti, dan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia Tahun 2023-2024," kata Budi.
Menurutnya, pelimpahan tahap II menjadi penanda bahwa proses hukum memasuki fase penuntutan.
"Pelaksanaan tahap dua ini menandai bahwa proses penyidikan telah dinyatakan lengkap dan penanganan perkara memasuki tahap penuntutan," ujarnya.
Sesuai ketentuan hukum acara pidana, jaksa memiliki waktu paling lama 14 hari untuk menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor.
Budi menegaskan, seluruh dugaan perbuatan pidana para terdakwa akan diuji secara terbuka di hadapan majelis hakim.
"Persidangan nantinya akan menjadi ruang pembuktian yang terbuka untuk umum, sehingga seluruh fakta, alat bukti, maupun pertanggungjawaban pidana para terdakwa akan diuji secara objektif di hadapan majelis hakim," tuturnya.
KPK juga mengajak masyarakat mengawal jalannya persidangan agar proses penegakan hukum berlangsung transparan dan akuntabel.
"Keterbukaan proses persidangan merupakan bagian dari akuntabilitas penegakan hukum, sekaligus wujud komitmen KPK dalam menuntaskan perkara korupsi secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Budi.
Dalam perkara ini, KPK menduga para terdakwa melakukan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.
Kuota tambahan yang seharusnya dialokasikan sesuai ketentuan, yakni 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus, diduga diubah menjadi pembagian 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Skema tersebut diduga menguntungkan sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sekaligus mengurangi hak calon jemaah haji reguler yang telah bertahun-tahun mengantre keberangkatan.
Tak hanya itu, KPK juga menduga terdapat aliran uang kepada sejumlah penyelenggara negara sebagai bagian dari praktik korupsi tersebut. Akibat dugaan penyimpangan itu, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp622 miliar.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
