BREAKINGNEWS

KPK Periksa Direktur PT Antedja Muliatama Abdul Rahman hingga Bos PT Kreasi Teman Sebangku di Skandal Bank BJB Rp222 M

KPK Periksa Direktur PT Antedja Muliatama Abdul Rahman hingga Bos PT Kreasi Teman Sebangku di Skandal Bank BJB Rp222 M
Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK (Foto: Dok MI//Ist)

Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam penyidikan dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB). 

Kali ini, penyidik memanggil tiga petinggi perusahaan periklanan yang diduga mengetahui skema proyek yang menyeret kerugian negara hingga Rp222 miliar, Selasa (14/7/2026).

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya KPK membongkar dugaan permainan anggaran iklan yang diduga tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga membuka indikasi adanya aliran dana non-budgeter kepada sejumlah pihak.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. "Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB)," kata Budi.

Tiga saksi yang dipanggil adalah Direktur PT Kreasi Teman Sebangku Adi Nugroho Widiantoro, Koordinator Media PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Delfion, serta Direktur PT Antedja Muliatama Abdul Rahman. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Budi.

Pemeriksaan terhadap ketiga saksi tersebut dipandang penting untuk mengurai mekanisme proyek pengadaan iklan, termasuk dugaan penggelembungan biaya, penunjukan perusahaan, hingga aliran dana yang diduga mengalir ke berbagai pihak.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam perkara tersebut, yakni mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan, Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik, serta Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.

KPK menduga praktik korupsi dalam proyek pengadaan iklan tersebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp222 miliar. Nilai kerugian itu diduga berasal dari rekayasa pengadaan yang tidak sesuai dengan kebutuhan maupun nilai riil pekerjaan.

Tak berhenti pada penetapan tersangka, penyidik juga masih memburu dugaan dana non-budgeter yang diduga berasal dari selisih pembayaran proyek iklan. Dana tersebut diyakini mengalir kepada sejumlah pihak dan kini menjadi fokus utama penelusuran KPK untuk mengungkap pihak-pihak yang menikmati hasil dugaan korupsi tersebut.

Apabila aliran dana itu berhasil dipetakan, perkara ini berpotensi berkembang dan membuka kemungkinan munculnya tersangka baru sesuai hasil penyidikan.

Topik:

Aldiano Rifki

Penulis

Video Terbaru

KPK Periksa Direktur PT Antedja Muliatama Abdul Rahman hingga Bos PT Kreasi Teman Sebangku di Skandal Bank BJB Rp222 M | Monitor Indonesia