Jakarta, MI – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengajukan usulan mutasi besar-besaran pejabat eselon I Kejaksaan Agung kepada Presiden Prabowo Subianto.
Sejumlah nama jaksa senior disiapkan mengisi posisi-posisi strategis, mulai dari Wakil Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), hingga Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabandiklat) Kejaksaan RI.
Usulan tersebut tertuang dalam surat bernomor SR-5/A/JA/07/2026 yang dikirimkan kepada Presiden Prabowo Subianto sebagai bahan pertimbangan pengisian jabatan strategis di lingkungan Kejaksaan Agung.
Salah satu nama yang diusulkan adalah Dr. Harli Siregar, SH., MH. Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) yang kini menjabat Inspektur pada Kejaksaan Agung itu diproyeksikan menduduki jabatan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabandiklat) Kejaksaan RI.
Sementara itu, posisi Wakil Jaksa Agung diusulkan ditempati Asep Nana Mulyana, yang saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).
Apabila usulan tersebut disetujui Presiden, kursi Jampidum selanjutnya akan diisi Leonard Eben Ezer Simanjuntak, yang kini masih menjabat sebagai Kabandiklat Kejaksaan RI.
Di sisi lain, kursi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang kosong setelah Febrie Adriansyah mengundurkan diri diusulkan diisi oleh Kuntadi, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI.
Dalam surat tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa seluruh jabatan struktural eselon I di lingkungan Kejaksaan Agung merupakan jabatan fungsional yang memiliki karakter sangat teknis sehingga harus diisi oleh jaksa yang memiliki rekam jejak, kompetensi, dan pengalaman panjang di bidang penegakan hukum.
"Seluruh jabatan struktural eselon I pada Kejaksaan Republik Indonesia adalah jabatan fungsional dan sangat teknis, sehingga kepadanya dituntut memiliki kompetensi dan pengalaman yang panjang serta mendalam sebagai praktisi penegak hukum," tulis Jaksa Agung dalam surat tersebut, Selasa (14/7/2026).
Ia juga menyampaikan bahwa sebagai bahan pertimbangan bagi Presiden, turut dilampirkan daftar riwayat hidup seluruh pejabat yang diusulkan untuk mengisi jabatan strategis di Korps Adhyaksa.
Usulan mutasi ini menjadi bagian dari penyegaran organisasi Kejaksaan Agung menyusul kekosongan sejumlah posisi penting, termasuk jabatan Jampidsus yang ditinggalkan Febrie Adriansyah. Keputusan akhir mengenai pengangkatan para pejabat tersebut berada di tangan Presiden Prabowo Subianto.
