Jakarta, MI – Kejaksaan Agung (Kejagung) memperluas penyelidikan dugaan penyimpangan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) setelah menerima laporan masyarakat mengenai keberadaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) fiktif di sejumlah daerah.
Temuan tersebut membuka kemungkinan adanya tindak pidana baru yang dapat menyeret lebih banyak pihak ke pusaran kasus.
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kini tengah menghimpun dan mengkaji data yang dikirimkan oleh jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) dari berbagai wilayah.
Data tersebut akan menjadi dasar untuk menelusuri apakah dugaan pelanggaran tidak hanya berkaitan dengan praktik jual beli titik SPPG, tetapi juga mencakup modus lain yang berpotensi merugikan negara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa laporan masyarakat telah diterima dan langsung ditindaklanjuti.
"Ada laporan-laporan yang masuk ke Kejagung dan laporan itu segera ditindaklanjuti untuk didata kurang lebih dalam 10 hari," kata Anang kepada wartawan, Selasa (14/7/2026).
Menurut Anang, seluruh data yang terkumpul akan dianalisis secara menyeluruh untuk mengetahui keterkaitannya dengan perkara yang sedang berjalan maupun kemungkinan munculnya tindak pidana baru.
"Nanti tim penyidik akan kaji dari data-data yang terkumpul mana yang terkait dengan para tersangka yang disidik saat ini," ujarnya.
Langkah tersebut sekaligus menjadi sinyal bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola MBG masih sangat mungkin berkembang. Penyidik tidak hanya fokus memperkuat pembuktian terhadap tujuh tersangka yang telah ditetapkan, tetapi juga membuka peluang mengusut aktor lain apabila ditemukan bukti yang cukup.
Sebelumnya, Kejagung juga menyatakan tidak menutup kemungkinan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru apabila hasil pendalaman menemukan indikasi tindak pidana di luar perkara yang saat ini sedang ditangani.
"Seandainya ada temuan baru di situ, bisa saja ke depannya diterbitkan Sprindik baru, tapi itu nanti," ujar Anang.
Ia menegaskan bahwa pengumpulan data SPPG di daerah saat ini diprioritaskan untuk memperkuat alat bukti terhadap para tersangka. Namun, proses tersebut juga berpotensi mengungkap jaringan penyimpangan yang lebih luas.
"Ya untuk memperkuat itu, perbuatan dari para tersangka terutama yang sudah ditetapkan. Kita utamakan untuk mendukung data-data perbuatan para tersangka yang sudah ditangani," katanya.
Anang menambahkan, pengusutan dugaan SPPG fiktif dilakukan untuk memastikan Program Makan Bergizi Gratis tetap berjalan sesuai aturan. Kejagung menilai tata kelola program harus dijaga agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat, bukan dimanfaatkan sebagai ladang korupsi oleh oknum tertentu.
