BREAKINGNEWS

KPK Telusuri Rp100 Juta untuk Gus Miftah, Fakta Sidang DJKA

KPK Telusuri Rp100 Juta untuk Gus Miftah, Fakta Sidang DJKA
Gus Miftah. (Dok Istimewa)

Jakarta, MI - Persidangan kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan kembali memunculkan fakta yang berpotensi memperluas penyidikan.

Kali ini, nama pendakwah Miftah Maulana Habiburrohman atau Gus Miftah disebut dalam persidangan terkait dugaan alokasi dana sebesar Rp100 juta.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons temuan tersebut dengan memastikan akan menelusuri seluruh fakta yang muncul di ruang sidang. Lembaga antirasuah tidak hanya ingin memastikan ada atau tidaknya pemberian uang, tetapi juga akan mengusut asal-usul dana, motif, hingga tujuan penyerahannya.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan setiap fakta yang terungkap dalam persidangan akan menjadi bahan analisis jaksa penuntut umum (JPU) sebelum ditentukan langkah hukum berikutnya.

"Ini nanti akan didalami lebih lanjut karena setiap fakta persidangan pasti dianalisis oleh JPU," kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK dikutip Selasa (14/7/2026).

Menurut Budi, pendalaman tidak berhenti pada nominal Rp100 juta yang disebut dalam persidangan. Penyidik juga akan mengurai siapa pihak yang berinisiatif memberikan uang tersebut, apa motifnya, serta apakah pemberian itu memiliki keterkaitan dengan perkara korupsi yang sedang diadili.

"Motif dari pemberian uang oleh yang bersangkutan kepada pihak yang disebut dalam persidangan ini seperti apa kedudukannya, motifnya, inisiasinya, maksud dari pemberian uang itu untuk apa," ujarnya.

KPK juga membuka peluang menyita dana tersebut apabila dalam proses pembuktian di persidangan terbukti berasal atau berkaitan dengan hasil tindak pidana korupsi.

"Tentunya terbuka kemungkinan jika memang itu nanti terbukti bahwa uang tersebut terkait ataupun bersumber dari uang-uang hasil dugaan tindak pidana korupsi yang sekarang sedang berproses di persidangan," ucap Budi.

Meski demikian, KPK menegaskan seluruh langkah lanjutan masih bergantung pada fakta hukum yang terungkap di persidangan. Penilaian majelis hakim terhadap alat bukti dan keterangan para saksi akan menjadi dasar sebelum lembaga antirasuah mengambil tindakan lebih jauh.

Nama Gus Miftah mencuat dalam sidang dugaan korupsi DJKA Kementerian Perhubungan yang digelar pada Senin (13/7/2026). Dalam persidangan itu, saksi Dheky Martin mengungkap adanya alokasi dana sebesar Rp100 juta yang diperuntukkan bagi Gus Miftah.

Pernyataan tersebut kini menjadi salah satu fakta persidangan yang tengah dicermati KPK. Hingga saat ini belum ada kesimpulan hukum mengenai dugaan pemberian tersebut, dan penyelusuran masih terus berlangsung.

Kasus korupsi di lingkungan DJKA sendiri bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada April 2023. Perkara itu berkembang menjadi salah satu kasus korupsi terbesar di sektor perkeretaapian.

Hingga 20 Januari 2026, KPK telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka serta dua korporasi, termasuk mantan anggota DPR RI periode 2019–2024, Sudewo.

Dengan munculnya nama baru di persidangan, ruang lingkup pengusutan perkara berpotensi semakin melebar. Namun, KPK menegaskan seluruh dugaan tetap harus dibuktikan melalui proses hukum dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan sebelum dapat ditarik kesimpulan mengenai adanya keterlibatan pihak tertentu.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

KPK Telusuri Rp100 Juta untuk Gus Miftah, Fakta Sidang DJKA | Monitor Indonesia