BREAKINGNEWS

BPK Soroti 48 Kendaraan Dinas Misterius di Pemprov Kaltim

BPK Soroti 48 Kendaraan Dinas Misterius di Pemprov Kaltim
BPK RI (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI– Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membuka persoalan serius dalam pengelolaan aset Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Sebanyak 48 unit kendaraan dinas yang tersebar di 19 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tercatat belum kembali ke dalam penguasaan pemerintah, sehingga kini menjadi fokus penelusuran dan pengamanan.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) meminta seluruh kepala SKPD bergerak cepat mengamankan kendaraan yang masuk dalam temuan BPK tersebut. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan seluruh aset daerah kembali berada dalam kendali pemerintah.

Kepala BPKAD Kaltim Ahmad Muzakkir menjelaskan, pengelolaan kendaraan dinas merupakan tanggung jawab masing-masing SKPD sebagai pengguna barang, sehingga proses penelusuran dilakukan oleh instansi terkait, bukan langsung oleh BPKAD.

"Kalau terkait kendaraan dinas itu tidak di BPKAD. Melekat di pengguna barang masing-masing SKPD. Jadi 48 kendaraan itu tersebar di 19 SKPD," kata Muzakkir dikutip Selasa (14/7/2026).

Menurutnya, fokus pemerintah saat ini bukan hanya menarik kendaraan yang belum kembali, tetapi memastikan seluruh aset negara tersebut dapat diamankan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kita minta semua SKPD melakukan upaya pengamanan aset. Mau ditarik seperti apa itu teknisnya, yang penting kendaraan itu harus diamankan," ujarnya.

Muzakkir mengungkapkan, seluruh kendaraan yang menjadi temuan BPK sebenarnya telah teridentifikasi. Data pengguna, nomor polisi hingga tahun perolehan kendaraan sudah tercatat.

Namun, sejumlah kendaraan memerlukan penelusuran lebih lanjut karena telah berpindah tangan akibat pergantian pejabat maupun pengguna.

"Yang 48 itu sudah teridentifikasi. Nama penggunanya ada, nomor kendaraannya ada, tahun perolehannya juga ada. Tinggal SKPD mengidentifikasi posisi fisik barangnya sekarang berada di mana," katanya.

Ia menjelaskan, kondisi setiap kendaraan berbeda-beda. Sebagian masih digunakan oleh pejabat atau pegawai yang bertanggung jawab, sementara sebagian lainnya merupakan kendaraan lama yang keberadaannya harus ditelusuri kembali.

"Ada yang masih jelas siapa yang menggunakan dan siapa yang bertanggung jawab. Tetapi ada juga kendaraan lama yang sudah berpindah-pindah, itu yang sekarang sedang diidentifikasi oleh SKPD," jelasnya.

BPKAD juga menegaskan bahwa aset daerah tidak dapat diselesaikan hanya dengan mengganti nilai kendaraan menggunakan uang. Seluruh proses pelepasan aset harus mengikuti mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Aset itu melepaskannya ada mekanismenya. Kalau dihapus harus melalui proses pelepasan, dan kalau dijual harus melalui lelang. Jadi tidak bisa diganti begitu saja dengan uang," tegas Muzakkir.

Ia menambahkan, setiap penghapusan aset pemerintah, sekecil apa pun nilainya, wajib melalui prosedur administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

"Kalau satu rupiah pun aset dihapus, harus ada mekanisme penghapusannya. Semuanya harus sesuai aturan," katanya.

Selain temuan 48 kendaraan tersebut, BPKAD juga telah memverifikasi satu kendaraan dinas produksi tahun 2001 yang masih dikuasai seorang pensiunan. Kendaraan itu dipastikan segera diamankan kembali oleh pemerintah daerah.

"Sudah kita verifikasi. Paling lambat besok sudah bisa diambil. Mobilnya memang masih berada di SKPD dan digunakan oleh pensiunan," pungkas Muzakkir.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

BPK Soroti 48 Kendaraan Dinas Misterius di Pemprov Kaltim | Monitor Indonesia