Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyidikan kasus dugaan suap pengondisian hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim. Kali ini, penyidik menggeledah rumah Anggota V BPK, Bobby Adhityo Rizaldi, di Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Langkah tersebut menjadi sinyal bahwa KPK tidak hanya memburu pelaku lapangan, tetapi juga menelusuri dugaan keterlibatan pihak-pihak yang diduga memiliki pengaruh dalam praktik pengaturan hasil audit negara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan penggeledahan tersebut. Dari lokasi, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik (BBE) yang akan dianalisis lebih lanjut.
"Benar, hari ini penyidik melakukan penggeledahan di rumah BB di wilayah Jakarta. Dalam penggeledahan ini penyidik mengamankan beberapa barang bukti elektronik," ujar Budi.
Menurutnya, seluruh perangkat elektronik yang diamankan akan diekstraksi untuk mengungkap komunikasi, dokumen, maupun informasi lain yang berkaitan dengan perkara.
"Penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti yang dibutuhkan dalam penyidikan dugaan suap terkait audit BPK di Pemkab Muara Enim," tegasnya.
KPK sebelumnya menegaskan penyidikan perkara ini belum berhenti pada lima tersangka yang telah diumumkan. Lembaga antirasuah itu memastikan akan membongkar aktor intelektual maupun pihak lain yang diduga menikmati atau mengendalikan praktik suap pengondisian opini audit.
Nama Bobby Adhityo Rizaldi ikut menjadi sorotan karena penyidik tengah mendalami hubungan antara dirinya dengan Augusz Dwianggara alias Angga, pihak swasta yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Angga diketahui pernah menjadi staf ahli Bobby ketika yang bersangkutan masih menjabat anggota DPR RI dari Fraksi Golkar.
KPK mempertanyakan bagaimana seorang pihak swasta dapat memiliki akses dan pengaruh terhadap proses audit yang dilakukan auditor BPK.
"Mengapa pihak swasta ini punya akses dan punya power untuk meminta pihak internal BPK mengubah hasil audit, itulah yang sedang kami dalami," kata Budi.
Tak hanya itu, penyidik juga menelusuri dugaan bahwa praktik suap audit ini merupakan bagian dari upaya menutupi berbagai dugaan korupsi proyek di lingkungan Pemkab Muara Enim, termasuk proyek smart board pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang telah menyeret Bupati Muara Enim, Edison, sebagai tersangka.
KPK menegaskan penyidikan akan diperluas ke proyek-proyek lain apabila ditemukan bukti adanya penyimpangan.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Sumatera Selatan Titin Rita Lestari, pihak swasta Augusz Dwianggara alias Angga, Bupati Muara Enim Edison, Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika, dan marketing PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga terjadi permintaan fee Rp1,6 miliar untuk mengondisikan temuan audit BPK agar hasil pemeriksaan menguntungkan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Dengan penggeledahan di rumah Anggota V BPK, penyidikan kasus ini memasuki babak baru.
KPK kini membidik alur komunikasi dan dugaan keterlibatan pihak-pihak yang selama ini berada di balik layar dalam skandal suap audit lembaga pemeriksa keuangan negara.
