Jakarta, MI – Sebuah dokumen berisi 50 perusahaan pemegang izin kawasan hutan mendadak beredar di kalangan terbatas dan memicu spekulasi baru di tengah penyidikan dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Dokumen tersebut berjudul "List 50 Terbesar Berdasarkan Potensi Sanksi Administratif dari Luasan 8.447,28 Hektare".
Isinya memuat nama perusahaan, luas kawasan yang diduga bermasalah, serta nilai potensi sanksi administrasi yang secara keseluruhan mencapai sekitar Rp80,2 triliun.
Sejumlah sumber mengaitkan daftar itu dengan hasil kerja Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), lembaga yang selama ini dipimpin Febrie Adriansyah sebagai Ketua Pelaksana.
Namun hingga kini belum ada bukti resmi maupun pernyataan aparat penegak hukum yang mengonfirmasi keterkaitan daftar tersebut dengan perkara pidana yang sedang disidik.
Sumber yang mengetahui proses penertiban kawasan hutan menyebut daftar tersebut merupakan bagian dari pemetaan korporasi yang berpotensi dikenai sanksi administrasi.
"Itu daftar 50 yang terbesar. Jumlah pelanggar sesungguhnya jauh lebih banyak, hampir seluruh pemain besar di kawasan hutan," ujar sumber tersebut.
Satgas PKH sendiri dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 dengan melibatkan Kejaksaan Agung, Polri, TNI, Kementerian Kehutanan, BPKP, dan PPATK untuk menertibkan pelanggaran kawasan hutan.
Pada tahap awal, Satgas menargetkan 71 korporasi, terdiri atas 49 perusahaan sawit dan 22 perusahaan tambang. Operasi tersebut diklaim berhasil mengembalikan sekitar 4,1 juta hektare kawasan hutan kepada negara, sementara sebagian lahan telah diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara dan Kementerian Kehutanan.
Di tengah proses penyidikan terhadap Febrie, muncul pula desas-desus bahwa sebagian uang yang ditemukan penyidik saat penggeledahan di sejumlah lokasi diduga berasal dari pengusaha kawasan hutan yang tengah menghadapi penertiban.
Dugaan itu berkembang luas, namun hingga kini belum pernah dibuktikan ataupun diumumkan secara resmi oleh penyidik.
Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak membantah keras spekulasi tersebut. Menurutnya, seluruh proses penjatuhan sanksi dilakukan melalui mekanisme kelembagaan yang terdokumentasi, bukan melalui pendekatan personal.
"Kami bekerja berdasarkan hukum, bukan asumsi. Sanksi PKH memiliki mekanisme, seluruhnya tercatat dan memiliki register," tegas Barita, Senin (13/7/2026).
Barita juga mengaku tidak mengetahui asal-usul daftar 50 perusahaan yang beredar.
"Saya tidak tahu itu daftar apa dan berasal dari mana," ujarnya.
Ia menegaskan persoalan hukum yang menjerat Febrie Adriansyah merupakan ranah aparat penegak hukum dan tidak memengaruhi kinerja Satgas PKH.
Menurutnya, Satgas tetap berjalan karena bekerja berdasarkan sistem, bukan bergantung pada figur tertentu.
Hingga kini, belum ada penjelasan resmi mengenai keaslian daftar 50 perusahaan tersebut maupun kaitannya dengan penyidikan perkara Febrie Adriansyah.
Aparat penegak hukum juga belum menyatakan bahwa perusahaan-perusahaan dalam daftar itu memiliki hubungan dengan barang bukti ataupun aliran dana yang sedang diselidiki.
Sementara itu, perkara yang secara resmi diumumkan penyidik masih berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU yang disebut berhubungan dengan PT Asabri, pengadaan batu bara PLTU, serta PT Krakatau Steel.
Dugaan mengenai keterlibatan perusahaan kawasan hutan sejauh ini masih sebatas informasi yang beredar dan belum terverifikasi secara hukum.
