BREAKINGNEWS

Eks Jampidsus Mundur Demi Nama Baik Kejagung, Pengamat Bilang "Lucu"

Eks Jampidsus Mundur Demi Nama Baik Kejagung, Pengamat Bilang "Lucu"
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI – Keputusan Febrie Adriansyah mundur dari jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memicu beragam tanggapan. Di tengah penjelasan Kejaksaan Agung yang menyebut pengunduran diri itu dilakukan demi menjaga nama baik institusi, Pengamat Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar justru mengingatkan agar persoalan pribadi tidak diseret menjadi persoalan lembaga.

Menurut Fickar, institusi tidak dapat dipersalahkan atas dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh individu. Sebab, yang memiliki tanggung jawab hukum adalah pejabat atau orang yang menjalankan institusi tersebut.

"Lucu kalau kelakuan pribadi membawa-bawa institusi. Institusi itu tidak bisa berbuat apa-apa karena dijalankan oleh para pengurusnya. Yang bisa melakukan perbuatan kriminal itu orang atau pejabat-pejabatnya. Jadi mundurnya FA karena sudah membuat malu institusi Kejaksaan akibat kelakuannya," kata Fickar kepada Monitorindonesia.com, Selasa (14/7/2026).

Pernyataan itu sekaligus menjadi kritik terhadap narasi yang disampaikan Kejaksaan Agung mengenai alasan pengunduran diri Febrie.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan bahwa Febrie mengundurkan diri secara sukarela agar proses hukum yang sedang dihadapinya tidak menimbulkan dampak negatif terhadap Korps Adhyaksa.

Menurut Anang, keputusan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab Febrie untuk menjaga profesionalisme, kredibilitas, serta integritas Kejaksaan Agung.

"Beliau tidak mau nantinya menimbulkan ekses yang tidak baik bagi lembaga. Beliau betul-betul ingin segala sesuatu dilakukan secara profesional dan akuntabel," ujar Anang di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (13/7/2026).

Anang juga mengungkapkan, setelah tidak lagi menjabat sebagai Jampidsus, Febrie otomatis tidak memperoleh lagi fasilitas pengamanan dari personel TNI karena pengamanan tersebut melekat pada jabatan, bukan kepada pribadi.

Jaksa Agung ST Burhanuddin diketahui telah menerima surat pengunduran diri Febrie pada Sabtu (11/7/2026). Kejagung menegaskan pergantian pimpinan tidak akan mengganggu kinerja maupun penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Sementara itu, Febrie Adriansyah bersama seorang tersangka lain berinisial DR telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Meski demikian, proses hukum terhadap keduanya dipastikan tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan kritik yang disampaikan Fickar, sorotan publik kini tidak lagi hanya tertuju pada alasan pengunduran diri Febrie, tetapi juga pada pentingnya membedakan tanggung jawab pribadi dengan tanggung jawab institusi.

Menurutnya, menjaga marwah lembaga tidak cukup hanya dengan mundur dari jabatan, melainkan harus dibuktikan melalui proses hukum yang transparan dan akuntabel.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Eks Jampidsus Mundur Demi Nama Baik Kejagung, Pengamat Bilang "Lucu" | Monitor Indonesia