BREAKINGNEWS

KPK Masih Menunggu, Kejagung Bergerak: Siapa Berani Ambil Alih Kasus Febrie?

KPK Masih Menunggu, Kejagung Bergerak: Siapa Berani Ambil Alih Kasus Febrie?
Komisi Pemberantasan Korupsi (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI – Pengalihan penanganan kasus dugaan korupsi, suap, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung) justru memunculkan perdebatan baru.

Di tengah sorotan publik, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai masih memiliki peluang untuk mengambil alih perkara apabila ditemukan adanya hambatan atau keterlambatan dalam proses penyidikan.

Penasehat Ahli Kapolri Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi menyatakan secara hukum tidak ada yang menghalangi KPK mengambil alih perkara tersebut. Namun, menurutnya pemerintah telah memilih jalur penyelesaian melalui Kejaksaan Agung.

"Bisa juga kalau mau diserahkan ke KPK, tapi pemerintah sudah mengambil jalan yang terbaik itu," ujar Aryanto dikutip Rabu (15/7/2026).

Meski demikian, Aryanto menegaskan kewenangan KPK sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tetap berlaku. Lembaga antirasuah itu dapat mengambil alih penanganan perkara apabila ditemukan indikasi adanya keterlambatan, hambatan, atau penyimpangan dalam proses penegakan hukum.

Menurut Aryanto, hingga kini KPK belum melihat adanya fakta yang menunjukkan proses penyidikan mengalami kelambatan sehingga lembaga tersebut masih sebatas memantau perkembangan perkara.

"Kalau nantinya benar terjadi kelambatan atau ada hambatan sebagaimana diatur dalam ketentuan, tentu KPK memiliki kewenangan untuk mengambil alih," katanya.

Mahfud MD Desak KPK Turun Tangan

Pandangan berbeda disampaikan mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD. Guru Besar Hukum Tata Negara itu secara terbuka meminta KPK mengambil alih penanganan perkara yang menjerat Febrie Adriansyah demi menjaga integritas proses penegakan hukum.

Mahfud menilai pengambilalihan diperlukan agar mekanisme penyidikan kembali berada pada koridor hukum yang benar sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

"Kasus ini sebaiknya diambil alih oleh KPK agar mekanisme penanganannya kembali berada pada koridor hukum yang benar dan dapat menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum," kata Mahfud.

Ia berpendapat KPK memiliki dasar hukum untuk mengambil alih perkara apabila terdapat kondisi yang berpotensi menghambat penegakan hukum secara objektif dan independen.

Bahkan, Mahfud membuka kemungkinan Presiden menggunakan kewenangan konstitusionalnya apabila terdapat hambatan politik yang membuat KPK belum dapat bertindak.

"Kalau memang ada kendala politik sehingga KPK tidak bisa langsung mengambil alih, Presiden dapat menggunakan kewenangannya untuk meminta KPK menangani perkara ini," ujarnya.

Menurut Mahfud, perkara tersebut masih berada pada tahap penyidikan yang termasuk ranah kekuasaan eksekutif sehingga Presiden memiliki ruang untuk memastikan sistem hukum berjalan sesuai prinsip due process of law, tanpa mencampuri substansi penyidikan.

Ia menegaskan, transparansi, profesionalisme, dan independensi harus menjadi prioritas dalam penanganan perkara yang melibatkan mantan pejabat tinggi penegak hukum agar tidak semakin menggerus kepercayaan masyarakat.

Kejagung Belum Periksa Febrie

Sementara itu, Kejaksaan Agung memastikan Febrie Adriansyah masih berada di Indonesia setelah Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan pencegahan bepergian ke luar negeri sejak 13 Juli 2026.

Meski telah menerima pelimpahan perkara dari Polri, penyidik Kejagung hingga kini belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Febrie karena masih mendalami seluruh berkas dan barang bukti yang diterima.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan penyidik masih melakukan penelitian administrasi maupun materi penyidikan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

"Yang bersangkutan masih berada di Indonesia. Sampai saat ini belum ada jadwal pemeriksaan karena penyidik masih mempelajari berkas dan barang bukti yang dilimpahkan dari Polri," kata Anang.

Ia menjelaskan penelitian tersebut diperlukan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai konstruksi perkara sebelum dilakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait.

Anang juga menegaskan seluruh tahapan penyidikan akan dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum. Menurutnya, setiap perkembangan perkara akan diumumkan kepada publik setelah melalui tahapan penyidikan yang semestinya.

Kasus yang menjerat mantan Jampidsus itu kini menjadi ujian serius bagi kredibilitas penegakan hukum. Di satu sisi pemerintah telah memilih Kejaksaan Agung sebagai penangan perkara, namun di sisi lain kewenangan KPK untuk mengambil alih masih tetap terbuka apabila nantinya ditemukan hambatan atau penyimpangan dalam proses penyidikan.

Perdebatan pun bergeser bukan lagi pada siapa yang memulai penyidikan, melainkan siapa yang paling mampu menjaga independensi dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

KPK Masih Menunggu, Kejagung Bergerak: Siapa Berani Ambil Alih Kasus Febrie? | Monitor Indonesia