Jakarta, MI – Gelombang desakan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah semakin menguat.
Kali ini, Serikat Mahasiswa (Sema) Universitas Gadjah Mada (UGM) mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Selasa (14/7/2026), untuk meminta lembaga antirasuah tidak sekadar menjadi pengawas, melainkan turun langsung menangani perkara tersebut.
Dalam audiensi yang diterima Kepala Bagian Pelayanan Informasi dan Komunikasi Publik Biro Humas KPK, Chrystelina GS, Sema UGM menyerahkan surat resmi berisi tuntutan agar KPK menggunakan kewenangannya mengambil alih perkara yang sebelumnya ditangani Kortastipidkor Polri sebelum dialihkan ke Kejaksaan Agung.
Chrystelina menyatakan aspirasi mahasiswa akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku di KPK. Ia memastikan perkembangan tindak lanjut atas permintaan tersebut akan disampaikan kepada Sema UGM.
Ketua Sema UGM, Mesa Syafitra, menegaskan pihaknya berharap KPK tidak menyia-nyiakan momentum untuk menunjukkan independensinya dalam memberantas korupsi, terutama ketika perkara tersebut melibatkan mantan petinggi penegak hukum.
"Harapannya bisa menguatkan juga KPK untuk mengambil alih kasus ini. Ketika KPK mengambil alih, KPK juga punya tanggung jawab besar memenuhi harapan masyarakat sekaligus tanggung jawab moralnya sendiri," ujar Mesa dikutip Rabu (15/7/2026).
Menurut Mesa, Sema UGM sudah tidak lagi menaruh kepercayaan kepada Polri maupun Kejaksaan dalam mengusut perkara tersebut karena keduanya dinilai memiliki potensi konflik kepentingan. Oleh sebab itu, KPK dinilai menjadi institusi yang paling tepat untuk menangani kasus tersebut secara independen.
Ia juga mengingatkan bahwa Koalisi Masyarakat Sipil telah melaporkan dugaan korupsi yang melibatkan Febrie Ardiansyah ke KPK pada 2024 dan 2025. Karena itu, menurutnya, tidak ada alasan bagi KPK untuk tetap berada di posisi supervisi tanpa mengambil tindakan lebih jauh.
Dengan nada menyindir, Mesa meminta KPK tidak hanya menjadi pengamat dalam penanganan perkara.
"Jangan hanya berdiam sebagai supervisi dan koordinasi. Itu sama saja seperti kita semua nonton bola bareng-bareng. KPK jangan nonton bola juga. KPK harus ikut bermain," tegasnya.
Sema UGM juga mengirimkan surat kepada Dewan Pengawas KPK agar mendorong penggunaan kewenangan lembaga antirasuah dalam mengambil alih perkara tersebut.
Sementara itu, Kepala Divisi Kajian Departemen Aksi Sema UGM, Putra, menilai proses pelimpahan perkara dari Kortastipidkor Polri ke Kejaksaan Agung justru menimbulkan persoalan hukum.
Menurutnya, berdasarkan mekanisme hukum acara pidana, penyidikan seharusnya tetap diselesaikan oleh penyidik Polri hingga berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), sebelum dilimpahkan kepada penuntut umum.
Selain itu, Putra menyoroti belum adanya pemeriksaan terhadap Febrie Ardiansyah sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Ia mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang mengharuskan calon tersangka diperiksa terlebih dahulu sebelum penetapan status tersangka.
"Kekhawatiran kami, kondisi ini justru membuka ruang bagi tersangka untuk mengajukan praperadilan sehingga proses hukum bisa terganggu," ujarnya.
Atas dasar itu, Sema UGM menilai KPK memiliki landasan hukum yang kuat untuk mengambil alih perkara tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 10A Undang-Undang KPK yang memberikan kewenangan kepada KPK mengambil alih penyidikan maupun penuntutan perkara korupsi yang sedang ditangani aparat penegak hukum lain.
"Karena itu tuntutan kami jelas, perkara ini harus segera diambil alih KPK. KPK adalah lembaga negara yang memang dibentuk untuk memimpin pemberantasan korupsi," kata Putra.
Desakan dari kalangan mahasiswa ini menambah tekanan publik terhadap KPK untuk menentukan sikap atas kasus yang menjadi sorotan nasional tersebut.
Di tengah polemik pelimpahan perkara dan munculnya perdebatan mengenai independensi penanganan kasus, publik kini menanti apakah KPK akan tetap berada pada fungsi supervisi atau menggunakan kewenangan pengambilalihan sebagaimana diatur dalam undang-undang.
