Jakarta, MI – Polemik pengalihan penanganan perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terus memicu sorotan. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memilih tidak memberikan tanggapan atas kritik mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD yang menilai proses pengalihan perkara tersebut tidak sesuai dengan mekanisme Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ditemui usai menghadiri agenda di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026), Listyo hanya memberikan jawaban singkat ketika dimintai penjelasan mengenai kritik tersebut.
"Kan sudah dibicarakan kemarin. Kan sudah dibicarakan di rapat," ujar Listyo Sigit sebelum meninggalkan lokasi.
Kapolri juga tidak merespons pertanyaan mengenai usulan agar perkara yang menyeret nama Febrie Adriansyah dialihkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia hanya tersenyum tanpa memberikan pernyataan lebih lanjut meski awak media beberapa kali mengajukan pertanyaan lanjutan. Sejumlah pengawal kemudian menghalau wartawan yang berusaha mendekat.
Sebelumnya, Mahfud MD mempertanyakan dasar hukum pengalihan perkara tersebut. Menurutnya, proses yang terjadi bukanlah pelimpahan perkara sebagaimana diatur dalam KUHAP, melainkan pengalihan kelanjutan penyidikan yang tidak dikenal dalam sistem hukum acara pidana Indonesia.
"Yang terjadi kemarin ternyata bukan pelimpahan dalam arti Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan. Sebab tersangka ternyata belum pernah diperiksa oleh polisi," kata Mahfud MD melalui kanal YouTube pribadinya.
Mahfud mengungkapkan, semula ia mengira perkara tersebut telah dilimpahkan sesuai prosedur KUHAP sehingga proses hukum dapat segera berlanjut ke tahap penuntutan dan persidangan. Namun setelah mengetahui Febrie belum pernah diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Polri, ia menilai mekanisme yang ditempuh berbeda dari ketentuan hukum acara pidana.
Menurut Mahfud, kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai landasan hukum pengalihan penyidikan serta berpotensi menimbulkan perdebatan mengenai kepastian hukum dalam penanganan perkara.**
