BREAKINGNEWS

Pengacara Don Ritto Klaim Uang Sitaan Polri untuk Bangun Pelabuhan, Bukan Terkait Asabri

Pengacara Don Ritto Klaim Uang Sitaan Polri untuk Bangun Pelabuhan, Bukan Terkait Asabri
Uang hasil sitaan Polri

Jakarta, MI– Kuasa hukum tersangka Don Ritto, Handika Honggowongso, membantah uang yang disita penyidik Polri dalam penggeledahan berkaitan dengan dugaan korupsi PT Asabri maupun pengadaan batu bara untuk PT PLN.

Menurutnya, dana tersebut merupakan bagian dari kerja sama bisnis yang disiapkan untuk pembangunan proyek pelabuhan.

Handika menegaskan, uang yang diamankan penyidik bukan berasal dari tindak pidana sebagaimana yang disangkakan penyidik, melainkan dana investasi dalam sebuah proyek infrastruktur.

"Itu kerja sama bangun pelabuhan. Itu kerja sama untuk bangun pelabuhan, dana itu. Dengan pengusaha. Saya tidak berani menyebut namanya. Kalau penyidik berani menyebut, silakan ditanyakan kepada mereka," kata Handika kepada wartawan, Selasa (14/7/2026).

Selain membantah keterkaitan dengan kasus PT Asabri, Handika juga menepis dugaan bahwa kliennya terlibat dalam pengadaan batu bara untuk PT PLN. Ia menjelaskan perusahaan milik Don Ritto hanya bergerak di bidang jasa transportasi atau pengangkutan batu bara.

"Bukan pengadaan batu bara. Perusahaan beliau hanya bergerak di jasa angkutan batu bara," tegas Handika.

Ia menilai barang bukti yang disita penyidik dari sejumlah lokasi, termasuk kafe, kediaman kliennya, dan kawasan Sentul, tidak memiliki hubungan dengan perkara yang sedang disangkakan.

Handika juga mengaku telah meminta penjelasan kepada penyidik Kejaksaan Agung mengenai dugaan keterkaitan Don Ritto dengan perkara yang disebut-sebut melibatkan anak usaha Krakatau Steel. Berdasarkan informasi yang diterimanya, perkara tersebut berkaitan dengan pembayaran piutang antara PT KNI dan PT CBS.

"Kami juga mempertanyakan, apakah Kejaksaan menangani perkara piutang? Dari penjelasan yang kami terima, di jajaran Pidsus tidak ada penanganan perkara piutang PT CBS ke PT KNI," ujarnya.

Saat ini Don Ritto masih menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Pihak kuasa hukum menyatakan tengah menunggu proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Agung setelah penanganan perkara resmi dialihkan.

Sementara itu, hingga kini penyidik Polri maupun Kejaksaan Agung belum memberikan tanggapan atas klaim yang disampaikan kuasa hukum Don Ritto tersebut. Proses hukum terhadap perkara yang menjerat Don Ritto masih terus berjalan.**

Topik:

Edison Efrizal

Penulis

Video Terbaru

Pengacara Don Ritto Klaim Uang Sitaan Polri untuk Bangun Pelabuhan, Bukan Terkait Asabri | Monitor Indonesia