BREAKINGNEWS

Pengacara Don Ritto Klaim Kliennya Terjepit Konflik Dua Lembaga Negara

Pengacara Don Ritto Klaim Kliennya Terjepit Konflik Dua Lembaga Negara
Kuasa hukum tersangka Don Ritto, Handika Honggowongso.

Jakarta, MI– Kuasa hukum tersangka Don Ritto, Handika Honggowongso, menilai kliennya menjadi pihak yang dirugikan dalam tarik-menarik penanganan perkara antara dua lembaga penegak hukum. 

Selain itu, tim pembela juga mempertanyakan prosedur penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik karena dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pernyataan tersebut disampaikan Handika usai gagal menemui Don Ritto di Gedung Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Metro Jaya, Selasa (14/7/2026). Menurutnya, kunjungan keluarga dan kuasa hukum tertunda karena harus didampingi penyidik yang saat itu tidak dapat dihubungi.

Handika menyebut kliennya berada di posisi yang sulit akibat adanya benturan kewenangan antarlembaga penegak hukum.

"Posisi Pak Don Ritto ibarat gajah dengan gajah berkelahi, sementara beliau hanya pelanduk yang ikut tergencet. Klien kami menjadi sasaran di tengah perkelahian dua lembaga negara yang sama-sama memiliki kewenangan penegakan hukum," ujar Handika.

Selain mempersoalkan substansi perkara, tim kuasa hukum juga mengkritik proses penggeledahan di Cafe de'Clan dan sebuah money changer yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus bersama Kortas Polri.

Menurut Handika, seluruh barang bukti langsung dibawa ke Polda Metro Jaya tanpa didahului prosedur penyitaan sebagaimana diatur dalam KUHAP.

"Administrasi penggeledahan dan penyitaan kami terima setelah penggeledahan selesai. Berita acara penyitaan maupun berita acara penggeledahan tidak dibuat dan dibacakan di lokasi sebagaimana ketentuan KUHAP," tegasnya.

Handika mengungkapkan tim kuasa hukum baru dapat bertemu Don Ritto pada Sabtu (11/7/2026) untuk mendampingi pemeriksaan sebagai tersangka. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengaitkan Don Ritto dengan tiga perkara berbeda, yakni dugaan korupsi PT Asabri yang melibatkan Tan Kian, dugaan pasokan batu bara untuk PT PLN, serta perkara piutang antara PT CBS dan PT KNI, anak usaha Krakatau Steel.

Namun, seluruh dugaan tersebut dibantah oleh pihak kuasa hukum.

"Kalau semua perkara itu dihubungkan dengan uang yang ditemukan penyidik, kami tegaskan tidak ada kaitannya. Secara hukum pembuktian, tuduhan itu akan kami bantah," kata Handika.

Ia kembali menegaskan bahwa uang yang disita penyidik berasal dari kerja sama bisnis untuk pembangunan dermaga atau pelabuhan di Kalimantan Timur, bukan hasil tindak pidana sebagaimana yang disangkakan penyidik. Namun, identitas rekan bisnis tersebut belum diungkapkan dengan alasan keamanan.

Handika juga menyebut penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan sebelum berkas perkara dan tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Ia mengaku memperoleh informasi bahwa penyidik akan meminta bantuan otoritas penegak hukum Amerika Serikat untuk memeriksa sebagian alat bukti.**

Topik:

Edison Efrizal

Penulis

Video Terbaru

Pengacara Don Ritto Klaim Kliennya Terjepit Konflik Dua Lembaga Negara | Monitor Indonesia