Jakarta, MI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung terus mendalami dugaan korupsi pengadaan Griya Dalem Kanjengan. Hingga kini, penyidik telah memeriksa sekitar 30 saksi, termasuk mantan Bupati Tulungagung Maryoto Birowo yang sudah dua kali dimintai keterangan.
Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Roni, mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan untuk mengungkap rangkaian proses pengadaan aset yang berlokasi di Kelurahan Kepatihan tersebut.
"Mantan Bupati sudah kami periksa karena kasus itu zamannya Pak Maryoto. Terakhir kami periksa sekitar satu bulan lalu, sudah dua kali diperiksa," kata Roni.
Selain Maryoto, penyidik juga telah memeriksa saksi dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), pemilik lahan, hingga notaris yang terlibat dalam proses transaksi.
Menurut Roni, seluruh saksi sejauh ini bersikap kooperatif. Penyidik kini masih mencocokkan setiap keterangan dengan barang bukti untuk mengurai seluruh proses pengadaan lahan, mulai dari tahap perencanaan hingga transaksi selesai.
"Alhamdulillah selama ini para saksi yang kami periksa kooperatif semua," ujarnya.
Ia menegaskan penyidikan tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa karena seluruh alat bukti harus diverifikasi sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.
"Kalau alat bukti tetap masih kita verifikasi ya karena kan ini kan kaitannya kan panjang ya dari perencanaan sampai selesai. Itu kan pasti banyak pihak-pihak yang tentunya harus kita periksa juga," jelasnya.
Sementara itu, nilai kerugian negara hingga kini belum dapat dipastikan karena masih menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur.
Sebelumnya, Kejari Tulungagung meningkatkan status perkara pengadaan tanah Griya Dalem Kanjengan dari penyelidikan ke penyidikan. Penyidik juga telah menggeledah kantor BPKAD dan Disbudpar Tulungagung.
Meski sudah naik ke tahap penyidikan, hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini bermula dari pengadaan lahan pada 2022 dengan anggaran sekitar Rp10,5 miliar, yang mencakup pembelian tanah dari pihak swasta, biaya appraisal, dan jasa PPAT.
Kejaksaan menduga harga pembelian lahan tersebut jauh di atas harga pasar di kawasan sekitar sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.
