Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri dugaan praktik suap yang diduga memengaruhi hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam perkara yang menjerat Bupati Muara Enim nonaktif, Edison.
Penyidik memeriksa lima aparatur sipil negara (ASN) BPK untuk mengurai mekanisme pemeriksaan hingga proses pemberian opini audit.
Kelima saksi diperiksa pada Rabu (15/7/2026). Mereka merupakan bagian dari Tim Review Pusat Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Muara Enim Tahun 2025, yakni:
1. Ayub Amali – ASN BPK RI, Tim Review Pusat Pemeriksaan LKPD Kabupaten Muara Enim Tahun 2025.
2. Roni Altur – ASN BPK RI, Tim Review Pusat Pemeriksaan LKPD Kabupaten Muara Enim Tahun 2025.
3. Gunawan – ASN BPK RI, Tim Review Pusat Pemeriksaan LKPD Kabupaten Muara Enim Tahun 2025.
4. Flora Anita Diassari – ASN BPK RI, Tim Review Pusat Pemeriksaan LKPD Kabupaten Muara Enim Tahun 2025.
5. Argo Waskito – ASN BPK RI, Tim Review Pusat Pemeriksaan LKPD Kabupaten Muara Enim Tahun 2025.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan seluruh saksi hadir memenuhi panggilan penyidik.
Pemeriksaan difokuskan untuk mendalami proses audit yang dilakukan BPK, termasuk mekanisme pemberian opini atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
"Hadir semua. Penyidik mendalami pengetahuan para saksi berkaitan dengan proses mekanisme pemeriksaan atau audit yang dilakukan oleh BPK, termasuk juga terkait adanya pemberian opini," ujar Budi Prasetyo, Kamis (16/7/2026).
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menjerat Edison pada Juni 2026.
Dalam pengembangannya, KPK menduga terdapat suap kepada pihak BPK untuk memengaruhi hasil pemeriksaan atas proyek pengadaan smart board di Kabupaten Muara Enim.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dari pihak Pemerintah Kabupaten Muara Enim maupun BPK.
Penyidik juga mengungkap adanya dugaan permintaan uang sebesar Rp1,6 miliar agar hasil audit dapat diubah.
Terbaru, KPK bahkan telah menggeledah rumah Anggota V BPK, Bobby Adhityo Rizaldi, dan menyita sejumlah barang bukti elektronik untuk memperkuat pembuktian perkara.
