BREAKINGNEWS

Pakar Sentil RUU Perampasan Aset: Jangan Sampai Rakyat yang jadi Sasaran

Pakar Sentil RUU Perampasan Aset: Jangan Sampai Rakyat yang jadi Sasaran
Pakar Hukum Pidana UBK Hudi Yusuf menilai RUU Perampasan Aset belum mendesak karena UU Tipikor sudah memungkinkan koruptor dimiskinkan melalui putusan hakim. Ia mendorong revisi UU Tipikor agar hukuman bagi koruptor lebih berat dan berbasis niat jahat pelaku - Hudi Yusuf (Foto: Dok MI/Pribadi)

Jakarta, MI – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menuai sorotan. Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf, menilai regulasi tersebut belum menjadi kebutuhan mendesak karena instrumen hukum yang ada sudah cukup untuk memiskinkan koruptor apabila diterapkan secara maksimal oleh pengadilan.

Kepada Monitorindonesia.com, Kamis (16/7/2026), Hudi menegaskan bahwa Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) telah memberikan kewenangan kepada hakim untuk menjatuhkan pidana penjara, pidana denda, serta pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian negara hingga penyitaan dan pelelangan aset milik terpidana.

"Koruptor sebenarnya sudah bisa dimiskinkan melalui putusan hakim. Yang dibutuhkan bukan RUU Perampasan Aset, melainkan keberanian menjatuhkan hukuman yang benar-benar berat kepada pelaku korupsi," kata Hudi.

Menurutnya, yang perlu diperbaiki justru sejumlah ketentuan dalam UU Tipikor, khususnya mengenai ancaman pidana minimum pada Pasal 2 dan Pasal 3 serta batas minimum dan maksimum pidana denda. Ketentuan tersebut dinilai kerap menjadi alasan lahirnya putusan yang relatif ringan.

Hudi berpandangan bahwa hakim semestinya lebih menitikberatkan pertimbangan pada mens rea atau niat jahat pelaku, bukan semata-mata pada besar kecilnya nilai kerugian negara.

"Korupsi dengan nilai kecil maupun besar memiliki niat jahat yang sama. Perbedaannya hanya pada kesempatan yang dimiliki pelaku. Karena itu, ketika unsur niat jahat telah terbukti, hukuman harus berat," tegasnya.

Ia mengusulkan agar pelaku korupsi dijatuhi pidana penjara hingga 20 tahun, disertai denda yang tegas serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar kerugian negara. Jika terpidana tidak mampu membayar, seluruh asetnya dilelang untuk menutupi kerugian negara. Apabila hasil lelang masih belum mencukupi, sisa kewajiban diganti dengan pidana penjara sesuai ketentuan yang diatur undang-undang.

Di sisi lain, Hudi mengingatkan bahwa RUU Perampasan Aset perlu dikaji secara sangat hati-hati karena berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum yang lebih luas terhadap masyarakat.

"Undang-undang berlaku untuk seluruh warga negara, bukan hanya koruptor. Karena itu harus dipastikan tidak menimbulkan risiko yang dapat merugikan rakyat kecil apabila kewenangan perampasan aset diterapkan secara luas," ujarnya.

Sebagai contoh, ia mengkhawatirkan kemungkinan penggunaan mekanisme tersebut terhadap masyarakat yang memiliki tunggakan kewajiban kepada negara, seperti utang pajak dalam jumlah besar. Menurutnya, potensi itu perlu menjadi perhatian serius agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.

"Bila mekanisme perampasan aset diberlakukan tanpa batasan yang sangat jelas, ada kekhawatiran masyarakat justru ikut terdampak. Karena itu, saya menilai RUU Perampasan Aset belum menjadi kebutuhan mendesak. Fokus utama seharusnya adalah memperkuat penerapan UU Tipikor agar koruptor benar-benar dimiskinkan melalui putusan hakim," pungkas Hudi.

Topik:

Aldiano Rifki

Penulis

Video Terbaru

Pakar Sentil RUU Perampasan Aset: Jangan Sampai Rakyat yang Jadi Sasaran | Monitor Indonesia