Jakarta, MI – Pakar hukum Iskandar Sitorus mendesak Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengusut secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan PT CBS dan PT Krakatau Niaga Indonesia (KNI).
Menurutnya, penyidikan tidak boleh berhenti pada pelaksana teknis, tetapi harus mengarah kepada pihak yang diduga merancang, memerintahkan, serta menikmati hasil dari dugaan kejahatan tersebut.
Dalam kajian setebal enam halaman bertajuk "Membaca Jejak Penyidikan Tiga Klaster Tipikor BUMN oleh Kortastipidkor Polri dari Awal hingga Pengadilan" seperti dilihat Monitorindonesia.com, Kamis (16/7/2026), Iskandar menguraikan sejumlah aspek yang dinilai perlu didalami penyidik, mulai dari proses bisnis, aliran dana, pengambilan keputusan, hingga kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan.
Menurut Iskandar, perkara tersebut tidak dapat semata-mata dipandang sebagai sengketa bisnis. Jika ditemukan adanya penyalahgunaan jabatan, manipulasi dokumen, rekayasa transaksi, konflik kepentingan, maupun pemberian atau penerimaan keuntungan yang melawan hukum, maka seluruh rangkaian peristiwa tersebut berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.
Ia menilai penyidik harus membedah seluruh proses sejak awal terjadinya transaksi, termasuk alasan pelepasan jaminan, mekanisme pembayaran utang, perubahan nilai aset, hingga pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari keputusan tersebut. Seluruh proses itu, kata dia, harus diuji berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Iskandar juga menyoroti pentingnya penelusuran follow the money dan follow the asset. Menurutnya, keberhasilan membongkar perkara korupsi tidak hanya ditentukan oleh penetapan tersangka, tetapi juga kemampuan aparat mengungkap aliran dana, aset, serta hubungan para pihak yang diduga terlibat.
Ia menegaskan bahwa penyidik perlu memeriksa berbagai dokumen penting, termasuk notulen rapat, korespondensi internal, perjanjian, dokumen pelepasan jaminan, bukti pembayaran, serta komunikasi elektronik yang berkaitan dengan proses pengambilan keputusan. Dari dokumen-dokumen tersebut dapat diketahui siapa yang mengusulkan kebijakan, siapa yang menyetujui, dan siapa yang akhirnya memperoleh manfaat.
Dalam kajiannya, Iskandar juga menilai audit investigatif dan keterangan ahli menjadi instrumen penting untuk menentukan apakah benar telah terjadi kerugian negara, penyalahgunaan kewenangan, atau perbuatan melawan hukum. Karena itu, ia meminta penyidik tidak hanya bergantung pada pengakuan para pihak, tetapi juga menguji seluruh fakta secara ilmiah dan objektif.
Lebih jauh, Iskandar mengingatkan bahwa perkara yang melibatkan BUMN menyangkut kepentingan publik sehingga proses hukumnya harus dilakukan secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi. Menurutnya, publik berhak mengetahui sejauh mana perkembangan penyidikan serta siapa saja pihak yang dimintai pertanggungjawaban.
Ia juga meminta penyidik tidak ragu mengembangkan perkara apabila ditemukan indikasi suap, gratifikasi, pencucian uang, pemalsuan dokumen, atau tindak pidana lain yang berkaitan. Menurutnya, seluruh pihak yang diduga berperan, baik pemberi perintah, pelaksana, penerima manfaat maupun pihak yang menikmati hasil dugaan korupsi harus diproses sesuai hukum.
"Penegakan hukum akan memperoleh kepercayaan masyarakat apabila mampu mengungkap aktor intelektual di balik perkara, bukan hanya pelaku lapangan," tegas Iskandar dalam kajiannya.
Ia berharap penyidikan dilakukan hingga tuntas sehingga mampu memberikan kepastian hukum, memulihkan kerugian negara apabila terbukti terjadi tindak pidana, serta menjadi pembelajaran agar praktik serupa tidak kembali terjadi di lingkungan BUMN.
