BREAKINGNEWS

Permenhut Raja Juli, Titiek: Kenapa Urusan Ini Kok Sembarangan Sekali?

Permenhut Raja Juli, Titiek: Kenapa Urusan Ini Kok Sembarangan Sekali?
Titiek Soeharto Ketua Komisi IV DPR RI. (Dok Istimewa)

Jakarta, MI – Polemik baru mencuat di Kementerian Kehutanan. Ketua Komisi IV DPR RI Titiek Soeharto mempertanyakan keabsahan Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 9 Tahun 2026 yang ditandatangani pada 13 Juli 2026, saat Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni diketahui sedang melakukan kunjungan kerja ke luar negeri.

Permenhut tersebut mengatur perubahan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kehutanan sebagai revisi atas Permenhut Nomor 1 Tahun 2024. Namun, waktu penandatanganan aturan itu menjadi sorotan tajam dalam rapat kerja Komisi IV DPR bersama jajaran Kementerian Kehutanan.

Dalam rapat yang dihadiri Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki di Kompleks Parlemen, Titiek menilai penerbitan regulasi tersebut dilakukan secara tidak cermat dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

"Kenapa urusan ini kok sembarangan sekali? Menterinya pergi tanggal 11 Juli, kok bisa menandatangani Permen tanggal 13 Juli? Kok bisa kayak gitu?" kata Titiek dikutip Kamis (16/7/2026).

Putri Presiden ke-2 RI Soeharto itu juga mengingatkan agar proses administrasi pemerintahan tidak dilakukan secara serampangan karena justru dapat merugikan menterinya sendiri.

Menurut Titiek, apabila dokumen tersebut menggunakan tanda tangan basah, maka seharusnya ditandatangani langsung oleh pejabat yang bersangkutan.

"Ini kan nyalahin aturannya. Tanda tangan basah lagi, coba deh diiniin lagi, gimana ceritanya," ujarnya.

Menanggapi sorotan tersebut, Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan Mahfudz menjelaskan bahwa penandatanganan dilakukan menggunakan tanda tangan elektronik (TTE) melalui sistem yang dikelola Kementerian Hukum.

Mahfudz juga menyampaikan bahwa Permenhut Nomor 9 Tahun 2026 saat itu belum resmi diundangkan.

"Jadi sistemnya di sini belum diundang," kata Mahfudz.

Namun penjelasan tersebut langsung dipatahkan oleh salah satu anggota Komisi IV DPR yang hadir dalam rapat. Anggota dewan itu menunjukkan dokumen yang memuat Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 468, lengkap dengan tanggal pengundangan, sebagai bukti bahwa regulasi tersebut telah memperoleh nomor dan tercatat dalam Berita Negara.

"Coba dibaca, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 468," ujar anggota DPR tersebut sambil memperlihatkan dokumen melalui layar rapat.

Perdebatan itu memperlihatkan adanya perbedaan informasi antara penjelasan pejabat Kementerian Kehutanan dengan dokumen yang ditunjukkan di forum resmi DPR. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai proses administrasi penerbitan Permenhut Nomor 9 Tahun 2026, mulai dari mekanisme penandatanganan hingga status pengundangannya.

Komisi IV DPR diperkirakan akan meminta klarifikasi lebih lanjut agar tidak muncul keraguan terhadap legalitas produk hukum yang diterbitkan Kementerian Kehutanan.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Permenhut Raja Juli, Titiek: Kenapa Urusan Ini Kok Sembarangan Sekali? | Monitor Indonesia