BREAKINGNEWS

Bobby Rizaldi Dicecar 9 Jam di KPK, Bungkam Soal Dugaan Suap Audit Muara Enim: "Semua Sudah Disampaikan ke Penyidik"

Bobby Rizaldi Dicecar 9 Jam di KPK, Bungkam Soal Dugaan Suap Audit Muara Enim: "Semua Sudah Disampaikan ke Penyidik"
Anggota V BPK RI Bobby Adhityo Rizaldi menjalani pemeriksaan selama sembilan jam di KPK terkait dugaan suap pengondisian hasil audit Pemkab Muara Enim. KPK mendalami barang bukti elektronik yang disita dari rumah Bobby serta dugaan intervensi terhadap hasil audit BPK. (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI – Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Bobby Adhityo Rizaldi, akhirnya keluar dari Gedung Merah Putih KPK setelah menjalani pemeriksaan maraton selama sekitar sembilan jam, Kamis (16/7/2026). Pemeriksaan dilakukan dalam penyidikan dugaan suap terkait pengondisian hasil audit pengadaan di Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Usai diperiksa sebagai saksi, Bobby memilih irit bicara. Didampingi beberapa orang, ia meninggalkan kantor KPK sekitar pukul 19.13 WIB tanpa memberikan penjelasan mengenai materi pemeriksaan maupun dugaan keterlibatannya dalam perkara tersebut.

"Semua sudah disampaikan kepada penyidik dan kami sangat mendukung proses ini," kata Bobby singkat kepada awak media.

Pemeriksaan terhadap Bobby merupakan tindak lanjut dari langkah agresif KPK yang sebelumnya menggeledah rumah pribadinya di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, pada 13-14 Juli 2026. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik (BBE) yang diduga berkaitan dengan perkara suap pengondisian hasil audit.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan penyidik sedang mendalami hubungan Bobby dengan salah satu tersangka, Augusz Dewanggara alias Angga. KPK juga menelusuri dugaan peran Angga sebagai pihak yang diduga memiliki akses khusus dalam proses audit di lingkungan BPK.

"Kami masih mendalami apakah saudara AG merepresentasikan pihak tertentu di internal BPK dan bagaimana yang bersangkutan bisa memiliki akses dekat dalam proses audit," ujar Budi.

Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah kantor BPK Perwakilan Sumatera Selatan. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita dokumen kertas kerja pemeriksaan, dokumen perubahan opini audit dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Pemerintah Kabupaten Muara Enim, hingga dokumen yang diduga menunjukkan adanya upaya mengubah kembali hasil audit setelah operasi tangkap tangan (OTT). Penyidik juga menemukan petunjuk dugaan intervensi dari pihak BPK Pusat terhadap hasil pemeriksaan tersebut.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Tiga di antaranya diduga sebagai pemberi suap, yakni Bupati Muara Enim periode 2025-2030 Edison, serta dua pihak dari PT Millenium Solusi Abadi (MSA), Cory Erin Hardi dan Fika.

Sementara dua tersangka penerima suap adalah ASN BPK sekaligus pengendali teknis Titin Rita Lestari dan pihak swasta Augusz Dewanggara alias Angga. Keduanya diduga berperan dalam praktik suap yang bertujuan memengaruhi hasil audit BPK.

Hingga kini KPK masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan adanya intervensi dalam proses audit yang menjadi dasar pemberian opini atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

Topik:

Aldiano Rifki

Penulis

Video Terbaru

Bobby Rizaldi Dicecar 9 Jam di KPK, Bungkam Soal Dugaan Suap Audit Muara Enim: "Semua Sudah Disampaikan ke Penyidik" | Monitor Indonesia