Jakarta, MI – Fakta baru kembali terungkap dalam persidangan dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan ekspor di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang diduga merugikan keuangan negara Rp992,8 miliar.
Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, seorang saksi mengungkap adanya dugaan rekayasa angka, invoice, surat jalan, hingga laporan pengawasan untuk memenuhi syarat pencairan kredit.
Kesaksian tersebut disampaikan Erwin Kurniawan, Direktur Keuangan PT Tebo Indah, saat dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (15/7/2026).
Dalam persidangan, Erwin menjelaskan bahwa sebelum dokumen diajukan kepada LPEI, terlebih dahulu dilakukan rapat Board of Directors (BOD). Dalam rapat tersebut ditentukan angka-angka yang akan dicantumkan dalam berbagai dokumen pendukung pencairan pembiayaan.
Jaksa kemudian mengonfirmasi siapa pihak yang menentukan besaran angka yang harus dimasukkan ke dalam invoice maupun dokumen lainnya.
"Karena kemarin itu Ibu Teli sudah kita periksa, disebutkan ada beberapa invoice dan surat jalan yang tidak benar. Berarti sebelum dilakukan itu ada BOD meeting dulu. Nah, yang menentukan angka-angka itu siapa?" tanya jaksa.
Erwin menjawab singkat namun tegas. "Dari Pak Handoko."
Yang dimaksud adalah Handoko Limaho, Beneficial Owner PT Tebo Indo (TI) dan PT Pratama Agro Sawit, yang juga menjadi salah satu terdakwa dalam perkara tersebut.
Dokumen Disusun Mengikuti Angka yang Sudah Ditentukan
Erwin mengungkapkan, setelah angka disepakati dalam rapat BOD, seluruh dokumen pendukung kemudian disusun agar sesuai dengan nominal yang telah ditentukan sebelumnya.
Menurutnya, salah satu syarat pencairan fasilitas pembiayaan dari LPEI adalah adanya laporan pengawasan yang harus dilengkapi berbagai dokumen pendukung, seperti invoice pembelian pupuk, pembayaran kontraktor, kontrak kerja, hingga dokumen transaksi lainnya.
Namun, dokumen-dokumen tersebut bukan disusun berdasarkan transaksi riil, melainkan mengikuti angka yang telah ditetapkan dalam rapat internal.
"Pada saat angka tersebut sudah ditentukan, berarti supporting document-nya juga harus mengikuti," ujar Erwin di hadapan majelis hakim.
Ia menjelaskan bahwa invoice, kontrak dengan pemasok pupuk, kontraktor, maupun dokumen lainnya dibuat agar sesuai dengan angka yang diajukan untuk pencairan fasilitas kredit.
"Dokumen-dokumen tersebut untuk men-support angka yang kita submit untuk pencairan. Jadi kontrak dengan supplier pupuk maupun kontraktor harus sesuai dengan angka yang sudah disepakati," jelasnya.
Jaksa Ilustrasikan Dugaan Modus
Untuk memperjelas mekanisme yang terjadi, jaksa kemudian memberikan ilustrasi sederhana.
Apabila nilai pembiayaan yang hendak dicairkan sebesar Rp1 miliar, maka invoice, kontrak, hingga seluruh dokumen pendukung juga dibuat bernilai Rp1 miliar sehingga seluruh persyaratan administrasi terlihat lengkap.
"Misalnya angka yang akan dicairkan Rp1 miliar, invoice-nya juga harus disesuaikan Rp1 miliar begitu?" tanya jaksa.
"Kurang lebih seperti itu," jawab Erwin.
Jaksa kembali memastikan.
"Jadi seolah-olah pertanggungjawabannya juga Rp1 miliar?"
"Iya," jawab Erwin.
Kesaksian tersebut menjadi salah satu fakta penting dalam persidangan karena menggambarkan dugaan pola penyusunan dokumen yang disesuaikan dengan kebutuhan pencairan pembiayaan, bukan berdasarkan nilai transaksi yang sebenarnya.
Kerugian Negara Capai Rp992,8 Miliar
Dalam surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum menyebut praktik tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp992.839.454.886 atau sekitar Rp992,8 miliar.
Kasus ini berkaitan dengan pemberian fasilitas pembiayaan ekspor oleh LPEI kepada kelompok usaha PT Tebo Indo dan PT Pratama Agro Sawit pada periode 2014–2015.
Jaksa menduga proses pengajuan hingga pencairan pembiayaan dilakukan menggunakan berbagai dokumen yang tidak mencerminkan kondisi sebenarnya sehingga fasilitas kredit tetap dapat dicairkan.
Delapan Orang Duduk di Kursi Terdakwa
Dalam perkara ini, delapan orang telah didakwa, yakni:
1. Andi Maulana Adjie, mantan Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah LPEI periode 2011–2017.
2. Intan Apriadi, mantan Kepala Divisi Pembiayaan Syariah LPEI periode 2007–2016.
3. Gamaginta, mantan Kepala Departemen Syariah I LPEI periode 2017–2018.
4. Komaruzzaman, mantan Kepala Departemen Pembiayaan Syariah II LPEI periode 2011–2016.
5. Liu Raymond, Direktur PT Tebo Indah.
6. Dwi Wahyudi, mantan Direktur Pelaksana I Unit Bisnis LPEI periode 2009–2018.
7. Ryan Wahyudi, Relation Manager Pembiayaan Syariah I LPEI.
8. Handoko Limaho, Beneficial Owner PT Tebo Indo dan PT Pratama Agro Sawit.
Jaksa menilai para terdakwa memiliki peran berbeda dalam proses pemberian fasilitas pembiayaan yang diduga tidak memenuhi prinsip kehati-hatian sehingga berujung pada kerugian negara.
Persidangan Masih Berlanjut
Persidangan perkara dugaan korupsi LPEI masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya. Jaksa berupaya membuktikan konstruksi perkara, termasuk dugaan adanya rekayasa dokumen, pengaturan nilai transaksi, serta peran masing-masing terdakwa dalam proses pencairan fasilitas pembiayaan tersebut.
Sementara itu, seluruh dakwaan dan keterangan saksi masih akan diuji dalam persidangan. Para terdakwa tetap berhak menyampaikan pembelaan sesuai ketentuan hukum, dan status bersalah atau tidaknya akan ditentukan melalui putusan majelis hakim yang telah berkekuatan hukum tetap.
