Jakarta, MI – Guru Besar Sosiologi Hukum Universitas Trisakti Prof. Trubus Rahardiansyah mendesak Kejaksaan Agung untuk tidak berhenti pada penggeledahan semata dalam kasus dugaan korupsi tata kelola kebun dan industri sawit periode 2015–2024.
Menurutnya, langkah hukum harus berlanjut dengan memeriksa seluruh pihak yang diduga mengetahui atau terkait perkara tersebut, termasuk mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar.
"Kejaksaan Agung harus menunjukkan keberanian dan konsistensi dalam penegakan hukum. Kalau rumah sudah digeledah dan penyidik telah menyita dokumen maupun barang bukti elektronik, maka proses hukumnya tidak boleh berhenti."
"Semua pihak yang diduga mengetahui perkara ini wajib diperiksa agar tidak muncul persepsi hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas," kata Prof. Trubus Rahardiansyah kepada Monitorindonesia.com, Kamis (16/7/2026).
Menurut Trubus, kasus dugaan korupsi tata kelola sawit merupakan perkara besar yang menyangkut pengelolaan sumber daya alam dan potensi kerugian negara. Karena itu, Kejaksaan Agung harus mengungkap seluruh aktor intelektual maupun pihak yang diduga menerima keuntungan dari praktik penyimpangan tersebut.
"Jangan berhenti pada pelaksana di lapangan. Jika memang ada bukti yang mengarah kepada pejabat tinggi atau mantan pejabat negara, Kejagung harus berani mengusutnya sampai tuntas."
"Publik menunggu keberanian aparat penegak hukum membuktikan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum," tegasnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah memastikan perkara yang menyeret mantan Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar masih terus berlanjut. "Lanjut," kata Febrie singkat saat dikonfirmasi, Rabu (20/5/2026).
Dalam penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola kebun dan industri sawit periode 2015–2024, penyidik Kejaksaan Agung menggeledah rumah Siti Nurbaya pada 28–29 Januari 2026.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan alat bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.
Penggeledahan dilakukan karena berkaitan dengan jabatan Siti Nurbaya saat menjabat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan selama dua periode pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sumber yang mengetahui proses penyidikan, penyidik juga menemukan indikasi transaksi aliran uang dalam jumlah besar kepada oknum pejabat di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Sumber tersebut menyebut penyidik menemukan dugaan aliran transaksi suap bernilai ratusan miliar rupiah yang diduga berkaitan dengan pengubahan status kawasan hutan lindung menjadi hutan produksi yang diajukan sejumlah perusahaan.
Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan penggunaan perusahaan cangkang (paper company) sebagai sarana transaksi keuangan untuk mengalirkan dana kepada sejumlah pejabat.
Meski demikian, hingga saat ini Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna memastikan Siti Nurbaya belum diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Bagi Prof. Trubus, kondisi itu justru memperkuat pentingnya percepatan penyidikan.
"Kalau alat bukti sudah dikumpulkan, penyidik jangan ragu memanggil dan memeriksa siapa pun yang diduga memiliki keterkaitan. Penegakan hukum harus berjalan transparan, profesional, dan bebas dari intervensi agar kepercayaan publik terhadap Kejaksaan Agung tetap terjaga," pungkasnya.
