Jakarta, MI– Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, saat ini hanya berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asabri.
Penegasan itu sekaligus meluruskan spekulasi yang berkembang terkait tiga perkara yang sebelumnya ditangani aparat penegak hukum.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan status tersangka Febrie hanya berlaku pada perkara Asabri berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan Kortastipidkor Polri sebelum penanganan kasus dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Berdasarkan Sprindik Kortas Polri, saudara Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka untuk satu perkara, yaitu terkait dugaan tindak pidana pencucian uang dari kasus Asabri," ujar Anang dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Anang mengatakan penyidik Kejaksaan Agung telah memanggil dan memeriksa Febrie sebagai tersangka pada Jumat. Pemeriksaan tersebut sepenuhnya berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU dalam perkara PT Asabri.
Di sisi lain, Kejagung memastikan dua perkara lain yang turut dilimpahkan, yakni dugaan korupsi PT Krakatau Steel dan kasus batu bara PLN, masih berada pada tahap penyidikan umum. Hingga saat ini belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kedua perkara tersebut.
Menurut Anang, penyidik masih mendalami alat bukti dan fakta hukum sebelum menentukan pihak yang bertanggung jawab.
"Untuk kedua perkara masih penyidikan umum dari penyidik Polri. Setelah barang bukti dan berkas diterima, penyidik Kejaksaan akan menyusun langkah-langkah hukum yang diperlukan," katanya.
Sementara itu, Polri menjelaskan alasan penetapan status tersangka terhadap Febrie dilakukan meski sebelumnya belum pernah dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebagai saksi.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup sesuai ketentuan hukum.
"Ini berdasarkan keyakinan penyidik terkait adanya dua alat bukti yang cukup. Atas dasar itu, melalui gelar perkara statusnya ditingkatkan menjadi tersangka dan itu dapat dipertanggungjawabkan," kata Budi.
Sebelumnya, penyidik telah memeriksa sedikitnya 15 saksi, melakukan penggeledahan, serta menggelar perkara sebelum akhirnya menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU PT Asabri.**
