BREAKINGNEWS

Hak Jawab Sandra Willia Gusman

Hak Jawab Sandra Willia Gusman
BPK RI (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI – Kuasa hukum Sandra Willia Gusman melalui Kantor Hukum MK & Partners memberikan tanggapan resmi atas surat balasan Monitorindonesia.com terkait somasi yang sebelumnya dilayangkan. 

Dalam surat tersebut, pihak Sandra menegaskan tetap meminta Monitorindonesia.com memuat Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam surat yang ditandatangani kuasa hukum Sandra Willia Gusman itu ditegaskan bahwa tujuan utama somasi bukan untuk menghambat kerja jurnalistik, melainkan memastikan hak kliennya sebagai subjek pemberitaan terpenuhi sesuai mekanisme yang diatur dalam UU Pers.

"Somasi yang kami sampaikan bertujuan untuk meminta dipenuhinya hak klien kami berupa Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," tulis kuasa hukum Sandra dalam surat tersebut.

Kuasa hukum Sandra juga berpandangan bahwa kewajiban media melayani Hak Jawab tidak hilang hanya karena naskah Hak Jawab belum disertakan dalam surat somasi sebelumnya. 

Sebagai bentuk itikad baik, mereka menyatakan telah melampirkan naskah Hak Jawab dan Hak Koreksi bersamaan dengan surat tanggapan tersebut.

"Sebagai bentuk itikad baik, bersama surat ini kami lampirkan naskah Hak Jawab dan Hak Koreksi untuk dimuat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," demikian bunyi surat tersebut.

Selain meminta pemuatan Hak Jawab, pihak Sandra kembali menyampaikan keberatan terhadap dua pemberitaan Monitorindonesia.com yang diterbitkan pada 16 Juni 2026. 

Menurut mereka, pemberitaan tersebut dinilai belum memenuhi prinsip keberimbangan karena kliennya disebut belum memperoleh kesempatan yang memadai untuk memberikan penjelasan sebelum berita dipublikasikan.

Kuasa hukum Sandra juga meminta apabila Monitorindonesia.com menyatakan telah melakukan konfirmasi, maka media diminta menunjukkan bukti mengenai waktu konfirmasi dilakukan, media komunikasi yang digunakan, pihak yang dihubungi, hingga substansi pertanyaan yang disampaikan.

"Apabila benar telah dilakukan konfirmasi, kami meminta agar diperlihatkan bukti mengenai waktu, media komunikasi, identitas pihak yang dihubungi, serta substansi pertanyaan yang diajukan," tulis kuasa hukum Sandra.

Dalam surat tersebut juga ditegaskan bahwa keberatan kliennya bukan semata-mata karena namanya dimuat dalam pemberitaan, melainkan pada konstruksi berita yang menurut mereka mengangkat kembali peristiwa lama sehingga berpotensi menimbulkan persepsi yang tidak proporsional di tengah masyarakat.

"Keberatan klien kami bukan karena disebut sebagai saksi, melainkan terhadap konstruksi pemberitaan yang mengangkat kembali peristiwa lama sehingga berpotensi membentuk persepsi yang tidak proporsional tanpa adanya perkembangan fakta terbaru," demikian isi surat tersebut.

Pihak Sandra menegaskan tetap mengedepankan penyelesaian melalui mekanisme Dewan Pers sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

Namun demikian, mereka juga menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lain apabila Hak Jawab dan Hak Koreksi tidak dimuat secara proporsional.

"Klien kami tetap mengedepankan penyelesaian melalui mekanisme Dewan Pers. Namun apabila Hak Jawab dan Hak Koreksi tidak dimuat secara proporsional sesuai ketentuan, klien kami akan mempertimbangkan upaya hukum lainnya sesuai peraturan perundang-undangan," tulis kuasa hukum Sandra.

Sebagai lampiran, kuasa hukum Sandra turut menyampaikan naskah Hak Jawab dan Hak Koreksi atas dua berita Monitorindonesia.com berjudul "KPK Didesak Buka Terang Arah Pemeriksaan Pejabat BPK Sandra Willia Gusman" dan "LHKPN Sandra Willia Gusman Rp1,39 Miliar, Pejabat BPK yang Dua Kali Diperiksa KPK dalam Kasus TPPU SYL."

Surat tersebut merupakan tanggapan resmi dari kuasa hukum Sandra Willia Gusman terhadap korespondensi antara kedua belah pihak terkait pemberitaan dimaksud.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Hak Jawab Sandra Willia Gusman | Monitor Indonesia