BREAKINGNEWS

Kejagung Dipertanyakan, PT SLM Lolos?

Kejagung Dipertanyakan, PT SLM Lolos?
Jampidsus Kejagung (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI – Sikap penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung yang belum menetapkan PT Sumatraco Langgeng Makmur (SLM) sebagai tersangka korporasi dalam kasus korupsi impor garam industri memunculkan tanda tanya besar.

Kondisi ini dinilai janggal lantaran selama ini Kejaksaan Agung dikenal agresif menjerat korporasi yang menikmati hasil tindak pidana korupsi demi mengoptimalkan pemulihan kerugian negara.

Ketiadaan status tersangka terhadap PT SLM memicu kecurigaan publik. Pasalnya, dalam berbagai perkara korupsi besar, Kejagung konsisten menggunakan pertanggungjawaban pidana korporasi sebagai instrumen hukum untuk mengejar aset dan memulihkan kerugian keuangan negara.

Sorotan itu semakin menguat karena Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah lebih dahulu mengungkap keterlibatan PT SLM dalam perkara tersebut.

Dalam amar putusan yang dibacakan Rabu, 6 Maret 2024, Ketua Majelis Hakim Eko Ariyanto menyatakan para terdakwa, yakni Fredy Juwono, Muhammad Khayam, Frederik Toni Tanduk, Yosi Arfianto, Sany Tan, dan Yoni, terbukti memberikan fasilitas garam impor industri kepada PT Sumatraco Langgeng Makmur selama periode 2019 hingga 2022.

Akibat perbuatan para terdakwa, negara dinyatakan mengalami kerugian sebesar Rp7,623 miliar.

Putusan tersebut menjadi dasar yang dinilai cukup kuat untuk menelusuri pertanggungjawaban pidana korporasi, terutama terhadap perusahaan yang disebut menerima fasilitas dari praktik korupsi impor garam industri.

Namun hingga kini, PT SLM belum juga ditetapkan sebagai tersangka korporasi.

Saat dikonfirmasi mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengaku belum memperoleh informasi terkait kemungkinan penetapan PT SLM sebagai tersangka.

"Kami belum mendapatkan informasi," kata Anang dikutip Jumat (17/7/2026).

Jawaban singkat tersebut belum mampu menjawab pertanyaan publik mengenai alasan belum adanya langkah hukum terhadap korporasi yang telah disebut dalam putusan pengadilan.

Padahal, penetapan tersangka korporasi dinilai menjadi salah satu instrumen penting untuk memastikan seluruh pihak yang memperoleh manfaat dari tindak pidana korupsi ikut dimintai pertanggungjawaban, sekaligus mengoptimalkan pengembalian kerugian keuangan negara.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Kejagung Dipertanyakan, PT SLM Lolos? | Monitor Indonesia