BREAKINGNEWS

IAW Desak Kejagung Bedah Tuntas Kasus PT KNI: Di Mana Letak Korupsinya?

IAW Desak Kejagung Bedah Tuntas Kasus PT KNI: Di Mana Letak Korupsinya?
Iskandar Sitorus (Foto: Dok MI/Istimewa)

Jakarta, MI – Indonesian Audit Watch (IAW) mendesak penyidik Kejaksaan Agung mengungkap secara terang dan utuh konstruksi dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelesaian utang PT Catur Bangun Sarana (CBS) kepada PT Krakatau Niaga Indonesia (KNI). 

IAW menegaskan penyidikan tidak boleh berhenti pada narasi kerugian perusahaan, tetapi harus membuktikan secara jelas letak perbuatan melawan hukum yang diduga terjadi.

Kasus penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI sendiri merupakan salah satu dari tiga perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, mengingatkan penyidik agar tidak mencampuradukkan risiko bisnis dengan tindak pidana korupsi. Menurutnya, perbedaan keduanya harus dibuktikan secara hukum agar perkara tidak berkembang hanya berdasarkan asumsi.

"Utang adalah hal yang lazim dalam dunia usaha. Ada restrukturisasi, keterlambatan pembayaran, penyerahan jaminan, hingga perdamaian bisnis. Karena itu, penyidik tidak boleh serta-merta menganggap setiap penyelesaian utang yang merugikan perusahaan sebagai tindak pidana korupsi," kata Iskandar kepada wartawan, Jumat (17/7/2026).

Iskandar menegaskan penyidikan harus mampu mengungkap apakah terdapat penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, suap, gratifikasi, manipulasi dokumen, atau rekayasa transaksi yang sengaja dilakukan untuk menguntungkan pihak tertentu.

"Kerugian bisnis saja tidak cukup untuk menyimpulkan telah terjadi korupsi. Yang harus dibuktikan adalah apakah ada penyalahgunaan kewenangan, suap, gratifikasi, pemalsuan dokumen, atau rekayasa transaksi yang dilakukan secara melawan hukum," tegasnya.

Menurut Iskandar, hingga kini publik baru mengetahui adanya penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI selama periode 2020-2025. Namun, substansi perkara dinilai masih tertutup sehingga memunculkan berbagai spekulasi.

"Publik baru diberi tahu judul perkaranya. Tetapi bagaimana hubungan bisnis kedua perusahaan, berapa nilai utangnya, apa objek transaksinya, bagaimana skema penyelesaiannya, hingga keputusan apa yang diduga dipengaruhi secara melawan hukum, semuanya belum pernah dijelaskan secara terang. Padahal itulah inti perkara yang harus dibuka kepada publik," ujarnya.

IAW juga mengingatkan bahwa PT KNI merupakan anak usaha PT Krakatau Steel (Persero) Tbk yang bergerak di bidang perdagangan baja. Meski demikian, status sebagai bagian dari BUMN tidak otomatis menjadikan setiap kerugian usaha sebagai kerugian negara ataupun tindak pidana korupsi.

"BUMN tetap merupakan korporasi yang menghadapi risiko bisnis. Ada pelanggan gagal bayar, perubahan harga pasar, hingga keputusan bisnis yang ternyata tidak berjalan sesuai rencana. Semua itu belum tentu merupakan tindak pidana," katanya.

Iskandar menjelaskan hukum pidana baru dapat diterapkan apabila penyidik menemukan bukti kuat adanya penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, suap, gratifikasi, pemalsuan dokumen, maupun rekayasa transaksi yang dilakukan secara sengaja untuk menguntungkan pihak tertentu.

Ia juga menyoroti penggeledahan yang dilakukan penyidik di kantor PT CBS dan PT KNI. Menurutnya, langkah tersebut menjadi fase penting untuk menguji apakah seluruh transaksi benar-benar sesuai dengan dokumen resmi atau justru terdapat rekayasa yang mengarah pada tindak pidana.

"Dari dokumen itulah akan terlihat apakah nilai utangnya sesuai, barang benar-benar diterima, pembayaran cocok dengan pembukuan, jaminan pernah dialihkan, atau terdapat kesepakatan lain di luar dokumen resmi. Pada titik itulah dokumen bisnis berhenti menjadi arsip administrasi dan berubah menjadi alat bukti pidana apabila ditemukan adanya penyimpangan yang disengaja," katanya.

Lebih lanjut, Iskandar mengingatkan penyidik juga harus mampu menembus prinsip business judgment rule, yaitu perlindungan hukum bagi direksi yang mengambil keputusan bisnis secara profesional, beritikad baik, berdasarkan informasi yang memadai, tanpa konflik kepentingan, dan demi kepentingan perusahaan.

"Prinsip itu memang melindungi keputusan bisnis yang gagal. Tetapi perlindungan tersebut gugur apabila sejak awal keputusan dibentuk melalui suap, gratifikasi, manipulasi data, konflik kepentingan, atau penyalahgunaan kewenangan. Di situlah garis pembatas antara kegagalan bisnis dan korupsi harus dibuktikan secara terang oleh penyidik," pungkasnya.

Diketahui, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah bersama pihak swasta Don Ritto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Keduanya diduga terlibat dalam tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU, yakni perkara batu bara, PT Asabri, serta penyelesaian utang PT CBS kepada PT Krakatau Niaga Indonesia.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggeledah 13 lokasi pada 8 Juli 2026. Salah satu laporan yang menjadi dasar penyidikan adalah dugaan tindak pidana korupsi dan/atau TPPU dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang diduga melibatkan penyelenggara negara pada periode 2020-2025.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

IAW Desak Kejagung Bedah Tuntas Kasus PT KNI: Di Mana Letak Korupsinya? | Monitor Indonesia