Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi sinyal kuat bahwa Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni berpotensi dimintai keterangan dalam penyidikan dugaan pemberian amplop yang menyeret Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.
Meski belum mengungkap jadwal pemanggilan, KPK menegaskan seluruh pihak yang diduga mengetahui, menyaksikan, atau memiliki keterkaitan dengan perkara akan diperiksa guna mengungkap secara utuh aliran uang dan pihak-pihak yang terlibat.
Sinyal tersebut menguat setelah proses verifikasi laporan penolakan gratifikasi yang disampaikan Raja Juli Antoni resmi dinyatakan selesai. Dengan berakhirnya tahapan tersebut, penanganan perkara kini sepenuhnya beralih ke ranah penyidikan, sehingga fokus KPK bergeser pada pembuktian dugaan tindak pidana korupsi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, proses verifikasi dilakukan berdasarkan Pasal 14 Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi.
"Untuk hasilnya kami tidak bisa menyampaikan. Namun yang pasti, dalam proses verifikasi, analisis, dan koordinasi dengan tim internal KPK, salah satu basis aturan yang digunakan adalah Pasal 14 Perkom Nomor 1 Tahun 2026," kata Budi kepada wartawan, Jumat (17/7/2026).
Ketentuan dalam Pasal 14 Perkom tersebut menyatakan laporan gratifikasi tidak dapat diproses sebagai mekanisme penolakan gratifikasi apabila objek yang dilaporkan telah menjadi bagian dari penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan tindak pidana, maupun patut diduga berkaitan dengan tindak pidana.
Artinya, dugaan amplop yang semula dilaporkan sebagai penolakan gratifikasi kini telah bergeser menjadi bagian dari materi penyidikan dugaan korupsi yang sedang diusut KPK.
Saat ditanya mengenai kemungkinan pemanggilan Raja Juli Antoni, Budi tidak memberikan kepastian waktu. Namun, ia menegaskan penyidik tidak akan berhenti pada satu pihak saja.
"Terkait dengan perkembangan penyidikan, yaitu dugaan suap jabatan dan juga penerimaan lainnya di Kabupaten Kuansing, kami akan terus update. Karena memang penyidikannya juga masih terus berprogres," ujarnya.
Pernyataan tersebut mengindikasikan penyidik masih terus memperkuat konstruksi perkara, termasuk menelusuri dugaan aliran dana, pihak penerima, pihak pemberi, serta motif di balik dugaan penyerahan amplop tersebut.
Sebelumnya, KPK memastikan proses verifikasi laporan Raja Juli Antoni telah rampung. Dengan demikian, seluruh dugaan terkait pemberian amplop kini menjadi bagian dari proses pembuktian dalam penyidikan yang tengah berjalan.
Kasus ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 29 Juni 2026 yang menjerat Bupati nonaktif Kuansing Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles dalam perkara dugaan suap pengisian jabatan Sekretaris Daerah.
Dalam pengembangan penyidikan, KPK menemukan dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kementerian Kehutanan.
Penyidik menduga Suhardiman mengumpulkan dana melalui pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota Koperasi Unit Desa (KUD). Dana tersebut diduga kemudian ditukar ke mata uang dolar Singapura sebelum diduga diserahkan kepada Raja Juli Antoni.
Dugaan aliran dana itulah yang kini menjadi salah satu fokus pendalaman penyidik untuk mengungkap apakah terdapat unsur suap, gratifikasi, atau tindak pidana korupsi lainnya dalam proses pengurusan pelepasan kawasan hutan.
Raja Juli Antoni sebelumnya mengakui Suhardiman meninggalkan sebuah amplop tertutup usai audiensi di Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Ia menyatakan telah memerintahkan ajudannya mengembalikan amplop tersebut karena tidak mengetahui isi maupun maksud pemberian itu.
Pengembalian amplop baru dilakukan pada 12 Juni 2026 di Polres Kuantan Singingi. Menurut Raja Juli, keterlambatan terjadi karena padatnya agenda kedinasan. Ia juga menyebut proses pengembalian telah didokumentasikan dan dilengkapi dengan tanda terima.
Meski demikian, KPK kini tidak lagi mempersoalkan semata-mata mekanisme pengembalian amplop, melainkan menelusuri secara menyeluruh dugaan rangkaian peristiwa, asal-usul dana, tujuan pemberian, serta kemungkinan adanya hubungan dengan perkara dugaan korupsi yang sedang diusut.
Dengan penyidikan yang terus berkembang, peluang pemeriksaan terhadap setiap pihak yang memiliki keterkaitan, termasuk Raja Juli Antoni, tetap terbuka sesuai kebutuhan pembuktian penyidik.
