Jakarta, MI – Desakan agar Presiden Prabowo Subianto turun tangan dalam polemik penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), FA, kian menguat.
Sejumlah pihak menilai polemik perubahan status hukum FA telah menggerus kepercayaan publik terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) dan berpotensi mencoreng wibawa pemerintah.
Politikus PDI Perjuangan, Deddy Sitorus, secara terbuka meminta Presiden mengambil alih persoalan tersebut dengan menyerahkan penanganannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Seharusnya Pak Presiden, kalau kita masih berharap kepada KPK, panggil saja, serahkan kasus ini ke KPK. Katakan, 'kalian duduk manis, saya yang bereskan'. Karena pada akhirnya yang dipertaruhkan adalah kehormatan Presiden," kata Deddy dalam forum diskusi dikutip Sabtu (18/7/2026).
Menurut Deddy, apabila aparat penegak hukum di bawah pemerintah dinilai tidak mampu menyelesaikan perkara secara profesional, maka dampaknya bukan hanya pada lembaga penegak hukum, tetapi juga terhadap tingkat kepercayaan masyarakat kepada Presiden.
"Bapak tidak bisa membiarkan aparat bapak seperti ini. Kepercayaan publik kepada Presiden akan digerus oleh kelakuan para petinggi yang sebenarnya sudah waktunya minggir dan memberi ruang kepada yang lebih muda dan lebih segar," ujarnya.
Deddy juga menyoroti banyaknya perkara korupsi bernilai fantastis yang dinilai tidak pernah diusut secara terang benderang. Ia mempertanyakan hasil penertiban jutaan hektare kawasan hutan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang menurutnya belum memberikan kejelasan mengenai pertanggungjawaban hukum maupun aset negara.
Ia menyinggung pengambilalihan sekitar 4 juta hektare kawasan hutan yang selama ini dipublikasikan pemerintah, namun hanya sedikit pihak yang diproses secara hukum.
"Katanya sudah ribuan triliun. Kita ribut soal 4 juta hektare kawasan hutan yang diambil Satgas PKH, tapi yang diproses hanya satu kasus. Yang lain ke mana? CPO dipamerkan, nilainya triliunan, tapi uangnya ke mana?" kata Deddy.
Ia juga mengkritik kebijakan negara yang menyerahkan kembali lahan hasil penertiban kepada badan usaha milik negara (BUMN) untuk tetap dikelola sebagai perkebunan.
Menurutnya, jika lahan tersebut sejak awal merupakan hasil pelanggaran hukum, maka semestinya dikembalikan pada fungsi awal sebagai kawasan hutan, bukan justru dilanjutkan pengelolaannya.
"Logikanya, kalau itu kawasan hutan yang diambil secara melanggar hukum, seharusnya dikembalikan menjadi hutan. Kalau langsung dikelola BUMN tanpa dasar hukum yang jelas, itu justru negara meneruskan pelanggaran hukum," ujarnya.
LSAK: Kejagung Bikin Publik Bingung
Di sisi lain, Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) melontarkan kritik keras terhadap Kejaksaan Agung yang dinilai tidak konsisten menjelaskan status hukum FA dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU.
Direktur LSAK, Hariri, menyebut perubahan informasi mengenai posisi hukum FA—mulai dari disebut tersangka, kemudian saksi, hingga kembali dikaitkan sebagai tersangka—telah memunculkan kebingungan publik dan mencederai kredibilitas institusi penegak hukum.
"Ketidakjelasan Kejaksaan Agung dalam menyampaikan status FA menunjukkan ketidakprofesionalan dalam menangani perkara ini," ujar Hariri.
Ia menduga terdapat faktor psikologis maupun hambatan struktural di internal Kejagung karena FA merupakan mantan petinggi institusi tersebut.
"Mungkin karena FA mantan Jampidsus, sehingga muncul ewuh pakewuh. Masa sudah ditetapkan tersangka, berubah menjadi saksi, lalu sekarang tersangka lagi. Ini sangat membingungkan publik," katanya.
Hariri menilai inkonsistensi tersebut justru memperkuat dugaan adanya konflik kepentingan dalam penanganan perkara. Menurutnya, masyarakat tidak lagi cukup diyakinkan melalui konferensi pers atau siaran resmi.
"Ketidakpercayaan masyarakat harus dijawab dengan bukti nyata yang menunjukkan profesionalitas dan objektivitas, bukan sekadar retorika untuk kebutuhan press release," tegasnya.
LSAK mendesak Kejaksaan Agung segera memberikan penjelasan resmi yang utuh, konsisten, dan transparan mengenai perkembangan perkara FA agar polemik tidak terus berkembang menjadi spekulasi yang semakin merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
