Jakarta, MI – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah belum ditahan usai menjalani pemeriksaan maraton sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait PT ASABRI.
Meski diperiksa selama sekitar 10 hingga 11 jam oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie diperbolehkan pulang setelah menjawab 18 pertanyaan dari penyidik.
Kepastian itu disampaikan kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, seusai keluar dari Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 20.33 WIB.
"Ada 18 pertanyaan. Sudah dijawab dengan baik, dan kesimpulannya tidak ada penahanan. Diperiksa sebagai tersangka, dan tidak ada penahanan hari ini," kata Hotman kepada wartawan dikutip Sabtu (18/7/2026).
Pemeriksaan tersebut menjadi sorotan karena berlangsung hampir seharian penuh. Namun, berbeda dengan perhatian publik yang besar terhadap kasus ini, sosok Febrie justru tidak terlihat sama sekali oleh awak media.
Sejak pagi hingga pemeriksaan berakhir, Febrie tidak melintasi akses utama Gedung Bundar. Hingga kini belum diketahui secara pasti melalui pintu mana mantan petinggi Korps Adhyaksa itu masuk maupun meninggalkan lokasi pemeriksaan.
Menurut Hotman, materi pemeriksaan masih berfokus pada dugaan korupsi dan TPPU PT ASABRI. Ia menegaskan seluruh tuduhan mengenai adanya aliran dana puluhan miliar rupiah dari pengusaha Tan Kian dibantah oleh kliennya.
"Pertanyaannya pada dasarnya mengenai apakah benar Tan Kian memberikan uang lebih dari Rp50 miliar. Jawabannya tidak. Menyangkut uang itu tidak ada," tegas Hotman.
Selain membantah dugaan aliran dana, Hotman juga mengklarifikasi soal rumah di Sentul dan Kafe de'Clan yang sebelumnya menjadi objek penggeledahan penyidik Polri. Menurutnya, sejak 2022 kedua aset tersebut sudah tidak lagi berada dalam penguasaan fisik Febrie.
Ia mengklaim rumah di Sentul telah digunakan oleh Don Ritto, termasuk seluruh biaya operasional dan perawatannya.
"Rumah di Sentul itu sejak tahun 2022 housekeeping-nya pun sudah bukan Febrie yang bayar karena sudah dipakai oleh Don Ritto. Dia juga berhak merenovasi. Jadi total sudah tidak ada lagi penguasaan secara fisik," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Hotman turut mempertanyakan dasar hukum penetapan tersangka terhadap kliennya. Ia berargumen perkara ASABRI telah diproses hingga pengadilan sebelum Febrie menjabat sebagai Jampidsus.
Menurutnya, perkara ASABRI mulai disidangkan pada Agustus 2021 dan telah diputus pada awal Januari 2022. Sementara Febrie baru dilantik sebagai Jampidsus pada 22 Januari 2022.
"Kasus ASABRI itu sudah maju ke pengadilan bulan Agustus 2021 dan diputus awal Januari 2022, di mana Jampidsus-nya belum Pak Febrie. Beliau baru jadi Jampidsus tanggal 22 Januari 2022," kata Hotman.
Meski belum ditahan, status tersangka Febrie tetap melekat dan penyidikan perkara dugaan korupsi serta TPPU PT ASABRI masih terus berjalan.
Keputusan penyidik yang tidak langsung melakukan penahanan diperkirakan akan menjadi perhatian publik, mengingat kasus tersebut menyangkut mantan pejabat tinggi penegak hukum yang sebelumnya memimpin berbagai penanganan perkara korupsi besar.
