BREAKINGNEWS

Febrie Lolos Tahanan, Don Ritto Masuk Sel!

Febrie Lolos Tahanan, Don Ritto Masuk Sel!
Kejagung (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI – Kejaksaan Agung (Kejagung) melanjutkan penanganan tiga perkara korupsi yang dilimpahkan Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri. Namun, sorotan publik justru tertuju pada kontras perlakuan terhadap dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asabri.

Di satu sisi, pengusaha Don Ritto langsung melanjutkan masa penahanannya di bawah kewenangan Kejagung. Di sisi lain, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah diperiksa selama sekitar 11 jam sebagai tersangka, tetapi diizinkan pulang tanpa penahanan.

Perbedaan perlakuan itu memantik pertanyaan mengenai dasar pertimbangan penyidik, terlebih keduanya sama-sama telah berstatus tersangka dalam klaster Tan Kian pada perkara PT Asabri.

Pelimpahan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka dilakukan pada Jumat (17/7/2026). Don Ritto yang sebelumnya mengenakan rompi tahanan oranye milik Polda Metro Jaya, resmi berganti menggunakan rompi merah muda (pink) khas tahanan Kejagung setelah proses tahap dua selesai.

Kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, menyatakan keberatan atas penahanan kliennya. Menurut dia, Don sama sekali tidak mengetahui ataupun terlibat dalam perkara Tan Kian yang sebelumnya sempat ditangani Kejagung.

Handika bahkan menilai kliennya menjadi korban dari tarik-menarik kepentingan antarpenegak hukum.

"Klien kami tidak pernah terlibat dalam perkara Tan Kian. Kami melihat Don justru menjadi korban dari perseteruan dua lembaga penegak hukum," ujarnya dikutip Sabtu (18/7/2026).

Aset Rp476 Miliar Jadi Sorotan

Kasus ini juga menyeret temuan aset bernilai fantastis yang disita penyidik dari sebuah rumah di kawasan Sentul yang dikaitkan dengan Febrie Adriansyah.

Handika mengakui seluruh aset tersebut merupakan milik Don Ritto. Menurutnya, sejak 2023 kliennya meminjam rumah tersebut untuk operasional sebuah yayasan dakwah setelah memperoleh izin dari pemilik rumah.

Di lokasi itu, penyidik menyita 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta. Total nilai sitaan diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar yang disimpan dalam tujuh koper di dalam brankas.

Handika menegaskan seluruh dana tersebut merupakan uang operasional yayasan dan bukan hasil tindak pidana.

Ia juga menjelaskan brankas di rumah Sentul dibuat oleh kontraktor yang sama dengan brankas di Cafe de'Clan.

Febrie Pulang Tanpa Penahanan

Sementara itu, Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dengan didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea.

Hotman mengungkapkan penyidik mengajukan 18 pertanyaan yang seluruhnya telah dijawab kliennya.

"Kesimpulannya tidak ada penahanan. Diperiksa sebagai tersangka, dan tidak ada penahanan hari ini," kata Hotman.

Menurut Hotman, perkara yang dipersoalkan penyidik berkaitan dengan dugaan penerimaan uang Rp50 miliar dari Tan Kian agar lolos dari jerat hukum dalam perkara Asabri.

Febrie dijerat dengan pasal dugaan korupsi, penerimaan suap, serta TPPU. Namun Hotman mempertanyakan konstruksi hukum perkara tersebut karena hingga kini pihak yang diduga sebagai pemberi suap, yakni Tan Kian, belum ditetapkan sebagai tersangka.

"Kalau benar ada pemberi suap, kenapa yang diduga memberi belum menjadi tersangka? Kenapa langsung penerimanya? Itu yang kami nilai janggal," ujar Hotman.

Ia juga membantah kliennya pernah menerima uang sebagaimana dituduhkan penyidik.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan keputusan untuk menahan atau tidak menahan seorang tersangka sepenuhnya berada di tangan penyidik.

"Saya belum tahu, tapi itu semua kewenangan penyidik yang mempunyai pertimbangan," ujar Anang.

Anang menegaskan status tersangka Febrie Adriansyah maupun Don Ritto berkaitan dengan perkara dugaan korupsi dan TPPU PT Asabri, meski pada hari yang sama Kortas Tipidkor Polri melimpahkan tiga perkara sekaligus kepada Kejagung.

Selain perbedaan perlakuan hukum, hubungan antara Febrie Adriansyah dan Don Ritto juga menjadi perhatian.

Handika menjelaskan rumah di Sentul merupakan rumah lama milik Febrie yang sudah sekitar satu dekade tidak ditempati, sehingga dipinjam Don untuk kegiatan yayasan.

Sementara itu, Hotman Paris menegaskan rumah tersebut bukan dibeli Febrie, melainkan hibah dari mertua kepada cucunya sehingga sertifikatnya bukan atas nama Febrie Adriansyah.

Meski kedua pihak telah memberikan penjelasan, alasan mengapa rumah itu digunakan untuk menyimpan aset bernilai ratusan miliar rupiah masih menyisakan tanda tanya.

Terlebih, Febrie Adriansyah dan Don Ritto diketahui sama-sama merupakan alumni Fakultas Hukum Universitas Jambi. Hingga kini, penyidik masih mendalami hubungan keduanya dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU PT Asabri.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Febrie Lolos Tahanan, Don Ritto Masuk Sel! | Monitor Indonesia