BREAKINGNEWS

Tim 9 Kejagung Diultimatum Jangan Main-Main Usut Febrie

Tim 9 Kejagung Diultimatum Jangan Main-Main Usut Febrie
Kejagung (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI – Pengusutan dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kini berada di bawah sorotan ketat DPR.

Komisi III tak hanya meminta Tim Khusus (Timsus) atau Tim 9 Kejaksaan Agung bekerja secara transparan, tetapi juga membentuk Panitia Kerja (Panja) Pengawasan untuk memastikan tidak ada ruang bagi praktik yang menutupi fakta.

Anggota Komisi III DPR, Soedeson Tandra, menegaskan Tim 9 harus menjaga integritas institusi Kejaksaan karena perkara yang ditangani telah menjadi perhatian publik secara nasional.

"Permintaan kita kepada Tim 9, yang pertama, sudah jangan main-main karena ini merupakan perhatian seluruh rakyat Indonesia. Jaga integritas institusi Kejaksaan," kata Tandra dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/7/2026).

Menurut Tandra, pembentukan Panja Pengawasan merupakan bentuk keseriusan DPR mengawal jalannya penyidikan agar berlangsung profesional, akuntabel, dan terbuka kepada masyarakat.

"Komisi III telah membentuk Panja Pengawasan terhadap kasus ini. Sehingga kami yakin bahwa Tim 9 ini akan bekerja sebaik-baiknya, setransparan mungkin. Kami sebagai Panja Pengawasan akan mengawasi secara ketat masalah ini," tegasnya.

Meski demikian, Tandra mengingatkan bahwa pengawasan DPR tidak boleh diartikan sebagai bentuk intervensi terhadap proses hukum. Penyidik, kata dia, tetap harus diberi keleluasaan menjalankan strategi penyidikan sesuai kewenangannya.

"Kita semua tidak boleh mengintervensi kerja mereka. Tetapi pada akhirnya mereka harus mempertanggungjawabkan semuanya ini kepada publik, tidak menutup-nutupi," ujarnya.

Sorotan DPR muncul setelah Kejaksaan Agung membentuk Tim Khusus beranggotakan sembilan jaksa untuk menangani pelimpahan perkara Febrie Adriansyah dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Tim tersebut dibentuk bersamaan dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru yang menjadi dasar penyelidikan terhadap tiga perkara besar, yakni dugaan korupsi PT Asabri, proyek PLTU PLN, dan PT Krakatau Steel.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan pembentukan Tim 9 dilakukan agar penanganan perkara berjalan lebih fokus dan independen.

"Di dalam Sprindik baru kami terbitkan, makanya Sprindik yang sifatnya khusus kita bentuk tim khusus. Ini terdiri dari sembilan orang," kata Anang di Gedung Kejagung, Rabu (15/7).

Anang mengungkapkan sebagian besar anggota tim merupakan jaksa yang pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sehingga dinilai memiliki pengalaman dalam menangani perkara korupsi berskala besar.

Adapun sembilan jaksa yang tergabung dalam Tim Khusus tersebut adalah Agus Salim, Muhibuddin, Chatarina Girsang, Riyono, Agus Sahat, Irene Putrie, Renaldi, Zet Tadung Allo, dan Hari Wibowo.

Dengan terbentuknya Panja Pengawasan DPR dan Tim 9 Kejagung, proses penanganan perkara Febrie Adriansyah kini berada di bawah pengawasan berlapis. Publik menanti pembuktian bahwa penyidikan terhadap mantan petinggi korps adhyaksa itu benar-benar dijalankan secara transparan, profesional, dan tanpa kompromi.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Tim 9 Kejagung Diultimatum Jangan Main-Main Usut Febrie | Monitor Indonesia