Jakarta, MI – Polemik soal perlunya izin Presiden sebelum menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dinilai hanya mengaburkan substansi perkara.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menegaskan tidak ada satu pun aturan hukum yang mewajibkan penyidik meminta restu Presiden untuk menetapkan seorang pejabat, termasuk mantan Jampidsus, sebagai tersangka kasus korupsi.
Pernyataan itu disampaikan Boyamin sebagai respons atas klaim kuasa hukum Febrie, Hotman Paris Hutapea, yang menyebut penetapan tersangka terhadap kliennya semestinya mendapat persetujuan Presiden.
Menurut Boyamin, argumentasi tersebut tidak memiliki dasar dalam hukum acara pidana.
"Aturan mana, KUHAP mana, KUHP mana yang mengatur penetapan tersangka seorang Jaksa Agung Muda harus izin Presiden? Ada enggak? Ini membuat aturan sendiri, membuat hukum acara pidana sendiri namanya," kata Boyamin, Sabtu (18/7/2026).
Ia menjelaskan, bahkan dalam Undang-Undang Kejaksaan sekalipun, ketentuan yang pernah mengatur perlunya izin tertulis hanya berasal dari Jaksa Agung, bukan Presiden. Ketentuan itu pun kini telah mengalami perubahan setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2025.
Boyamin menerangkan, putusan MK tersebut memberikan pengecualian terhadap kewajiban izin bagi pemeriksaan jaksa yang diduga terlibat tindak pidana tertentu, termasuk tindak pidana khusus seperti korupsi.
"Pidana khusus itu termasuk korupsi. Jadi pemeriksaan dalam perkara korupsi tidak lagi mensyaratkan izin sebagaimana diperdebatkan," ujarnya.
Pembelaan Dinilai Sah, Tapi Jangan Tutupi Pokok Perkara
Meski mengkritik argumentasi yang disampaikan kubu Febrie, Boyamin mengaku memahami posisi Hotman Paris sebagai kuasa hukum.
Ia menilai setiap advokat memang memiliki hak untuk membangun strategi pembelaan, baik melalui pendekatan hukum, politik, maupun opini publik.
"Bang Hotman ini kan lawyer dari tersangka yang bersangkutan. Jadi membelanya boleh dengan cara macam-macam. Itu bagian trik dari Hotman membela FA. Saya menghormati dan mempersilakan," katanya.
Namun, Boyamin mengingatkan agar perdebatan mengenai izin Presiden tidak menggeser perhatian publik dari inti perkara dugaan korupsi yang sedang disidik.
Menurutnya, publik justru membutuhkan penjelasan yang transparan mengenai barang bukti yang telah diungkap penyidik.
"Yang paling krusial itu adalah adanya uang hampir setengah triliun dan emas 74 kilogram. Itu bagaimana menjelaskan secara rinci sehingga masyarakat bisa menerima dengan logika sederhana," tegasnya.
Boyamin juga mencontohkan bahwa dalam berbagai kasus korupsi sebelumnya, baik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Kejaksaan Agung tidak pernah diwajibkan meminta izin Presiden saat menetapkan maupun menahan pejabat negara sebagai tersangka.
Menurutnya, selama alat bukti telah memenuhi syarat, proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan tanpa harus menunggu persetujuan kepala negara.
"KPK pernah menangkap menteri juga tidak izin Presiden. Kejaksaan Agung menangkap dan menahan menteri juga tidak ada aturan izin Presiden. Bahwa tata krama itu urusan lain, tetapi kalau alat bukti cukup ya tersangka," ujarnya.
Boyamin optimistis Presiden Prabowo Subianto tetap memberikan dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi tanpa intervensi terhadap proses penegakan hukum.
"Saya yakin Presiden Prabowo mendukung penuh pemberantasan korupsi," pungkasnya.
