Jakarta, MI – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta tidak terjebak pada narasi yang berpotensi mengaburkan fakta hukum dalam pengusutan dugaan kasus yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Sorotan publik kini tertuju pada asal-usul uang tunai dan emas batangan bernilai ratusan miliar rupiah yang menjadi bagian dari perkara tersebut.
Pemerhati Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta, Edi Saputra Hasibuan, mengingatkan bahwa seluruh keterangan yang disampaikan para pihak, termasuk tim kuasa hukum, memang merupakan hak yang dijamin undang-undang. Namun, menurutnya, setiap klaim harus dibuktikan melalui alat bukti yang sah dan tidak boleh diterima begitu saja.
"Kita menghormati seluruh penjelasan yang disampaikan kuasa hukum. Namun, penyidik tidak boleh berhenti pada pengakuan semata. Semua keterangan harus diuji, diverifikasi, dan dicocokkan dengan alat bukti lainnya sehingga tidak ada ruang bagi upaya mengaburkan fakta hukum," kata Edi dikutip Sabtu (18/7/2026).
Edi menilai proses pembuktian menjadi kunci untuk mengungkap siapa pemilik sebenarnya uang dan emas batangan yang kini menjadi perhatian publik. Karena itu, ia meminta penyidik bekerja secara profesional, independen, dan sepenuhnya berpedoman pada alat bukti.
Pernyataan tersebut menanggapi sejumlah penjelasan yang disampaikan kuasa hukum Don Ritta, Handika Honggowongso. Dalam keterangannya, Handika menyebut kliennya tidak mengenal Tan Kian maupun Fery Yanto Hongkowirang alias Fery Boboho, serta tidak mengetahui perkara PT Asabri yang pernah ditangani Kejagung.
Handika juga membantah tudingan Fery Boboho yang mengaku pernah menyerahkan dana sebesar SGD5 juta melalui seseorang bernama Norman. Menurutnya, keterangan tersebut tidak benar.
Selain itu, tim kuasa hukum menjelaskan bahwa uang yang ditemukan merupakan dana operasional yayasan dakwah dan pendidikan yang berasal dari para donatur. Sementara rumah di kawasan Sentul disebut hanya disewa oleh kliennya untuk menunjang kegiatan yayasan.
Meski demikian, Edi menegaskan seluruh dalil pembelaan tersebut tetap harus diuji secara menyeluruh. Penyidik, kata dia, perlu mencocokkan keterangan para pihak dengan dokumen, transaksi keuangan, kepemilikan aset, aliran dana, bukti elektronik, hingga keterangan para saksi.
"Keterangan dari tim kuasa hukum harus didalami secara komprehensif. Begitu juga keterangan saksi lain, termasuk Norman yang sebelumnya telah diperiksa penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri. Tujuannya agar diperoleh kebenaran yang sesungguhnya, bukan sekadar kebenaran berdasarkan klaim masing-masing pihak," tegasnya.
Ketua Umum Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia (Adihgi) itu mengingatkan Kejagung agar tidak memberi ruang bagi narasi yang dapat mengaburkan fakta hukum.
Di sisi lain, apabila penjelasan yang disampaikan kuasa hukum terbukti didukung alat bukti yang kuat, hal tersebut juga harus dihormati sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang adil.
"Yang terpenting adalah seluruh fakta diuji secara objektif sehingga memberikan kepastian hukum, keadilan, dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum," pungkasnya.
